Sambangi BKN Regional VII Palembang” Perkumpulan Bende Seguguk Ogan Komering Ilir” Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan Kuota Haji di OKI

Sambangi BKN Regional VII Palembang” Perkumpulan Bende Seguguk Ogan Komering Ilir” Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penggunaan Kuota Haji di OKI
Oplus_131072

Palembang – Perkumpulan Bende Seguguk Ogan Komering Ilir (OKI) sambangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan kuota haji di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Hal tersebut di katakan oleh Ahmad Akbar ketua umum perkumpulan bende seguguk Ogan Komering Ilir kepada awak media usai melaporkan oknum sekretariat daerah (SEKDA) Kabupaten OKI. Senin (24/03/2025).

Bacaan Lainnya

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum sekretariat daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan terkait penggunaan kuota Haji milik petugas haji.

Dalam laporan ini.” Kami mempertanyakan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum sekretariat daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang mengambil jatah kuota keberangkatan haji ketanah suci Mekkah Tahun 2025, dengan menggeser kuota dari petugas haji Kabupaten OKI, Sumatera Selatan,”ujarnya.

“Perilaku tersebut tidak patut dan Tidak layak dilakukan oleh seorang sekda yang notabenenya pimpinan tertinggi yang ada di birokrasi Kabupaten Ogan Komering ilir(OKI).

“Adapun penyalahgunaan wewenang ini adalah bentuk arogansi yang dilakukan oleh oknum sekretaris daerah (Sekda) yang tidak patut dicontoh oleh pejabat publik lainnya,”ujarnya lebih lanjut.

Selain itu.” Perlu di ketahui Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), bertugas membantu tim pemandu Haji Indonesia(TPHI) dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

Tugas TPHD membantu kelancaran Jemaah haji dalam melaksanakan Ibadah Haji, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Ibadah haji, melaporkan hasil pelaksanaan ibadah haji kepada kepala daerah.

Kewenangan TPHD : setiap Kloter ada 3 orang petugas dari daerah, siapa yang menjadi TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur, dan juga seleksi TPHD dilakukan oleh pemerintah provinsi, dan dalam pelaksanaannya pemprov berkoordinasi dengan kanwil kemenag provinsi setempat.

“ Adapun syarat menjadi petugas haji harus memiliki kemampuan memimpin, juga mampu meng Koordinasi dan komunikasi serta diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana bidang agama islam dan juga diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, serta mampu berbahasa arab atau bahasa inggris,”jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, kami yang tergabung dalam perkumpulan bende seguguk kabupaten ogan komering ilir, Sumatera Selatan.” Menyatakan sikap kepada kepala badan kepegawaian negara( BKN) Kantor Regional VII Palembang sbb ;

1.Mendesak Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII Palembang untuk menelusuri dugaan adanya Pelanggaran Kode Etik ASN dan Tindakan Indisipliner Karena Telah Merugikan Orang Lain.

2.Mendesak BKN untuk memberikan Sanksi Tegas baik Hukuman secara Administrasi maupun Disiplin.

“Selain kami melaporkan oknum tersebut ke BKN Regional VII Palembang, laporan kami tembuskan ke Kementerian PANRB, Ombudsman RI Sumatera Selatan, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan kami berharap agar laporan kami ini segera di tindaklanjuti,”pungkasnya. (Rill)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *