Masyarakat Syiah Utama Samar Kilang Khususnya Pasir Putih Tolak Keputusan Gubernur Aceh Tentang Tapal Batas

Masyarakat Syiah Utama Samar Kilang Khususnya Pasir Putih Tolak Keputusan Gubernur Aceh Tentang Tapal Batas

Keizalinnews.com | BENER MERIAH – Masyarakat Syiah Utama Samar Kilang khususnya Kampung Pasir Putih kabupaten Bener Meriah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bener Meriah ( GMBM ) menggelar zikir akbar dan doa bersama, hal itu  sebagai bentuk protes  atas keputusan Gubernur Aceh nomor : 135.6/1267/2018 tanggal 2 November 2018 tentang tapal batas.

Ratusan Masyarakat juga para pejabat yang hadir melakukan Zikir yang digelar dihalaman belakang Kantor Bupati Bener Meriah dipimpin oleh Tgk Sukiman. Turut serta dalam kegiatan itu Plt Bupati Bener Meriah Dailami, Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh, Wakil I DPRK Bener Meriah Tgk Husnul Ilmi, Wakil Ketua II DPRK Bener Meriah Anwar.

Bacaan Lainnya

Tampak hadir juga beberapa anggota DPRK Bener Meriah seperti Abubakar, Zulham, Sapri Gumara, Guntur Alamsyah dan Camat Permata juga hadir dalam kesempatan tersebut. Senin, (13/07/2021).

Selanjutnya usai zikir dan doa bersama, Plt. Bupati Bener Meriah dan Ketua dan Wakil Ketua DPRK Bener Meriah di tepung tawar sebagai bentuk permohonan masyarakat kepada Pimpinan daerah agar diberikan keberkatan dan kemudahan dalam memperjuangakan yang mereka harapkan.

Disaat aksi protes tersebut berlangsung, Reje Kampung perwakilan Reje Kampung Kecamatan Syiah Utama, Iskandar membacakan pernyataan sikapnya yakni, setelah keluarnya keputusan Gubernur Aceh nomor : 135.6/1267/2018 tentang penetapan tapal batas Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah berdasarkan Peta Topdam khusnya wilayah Syiah Utama Kampung Pasir Putih dengan Kampung Lubuk Pusaka Kecamatan Langkahan Aceh Utara yang ditetapkan berdasarkan Peta Topdam.

Menurutnya, lanjut Iskandar, Peta Topdam bukan acuan untuk menentukan tapal batas tetapi peta tersebut digunakan oleh TNI untuk peta operasi keamanan. “Karena itu kami atas nama masyarakat Syiah Utama Samar Kilang khususnya Pasir Putih menolak keras  keputusan Gubernur Aceh tersebut,” kata Iskandar

Iskandar juga menjelskan, yang diputuskan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan, tidak sesuai sejarah dan asal usul desa yang telah ditentukan batas antara Kabupaten yang dimaksud dengan masa lampau.

Ia juga memberikan alasan,” kenapa penetapan tapal batas tersebut tidak didasari dengan hasil musyawarah dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat yang berdomisili didaerah perbatasan yang dimaksud,” Ujar Iskandar

Dijelaskan Iskandar,” Pasir Putih adalah daerah asal Samar Kilang bahkan sebelum Indonesia diproklamirkan pada tahun 1945 Pasir Putih telah dihuni oleh masyarakat dan sudah didepenitifkan oleh pemerintah menjadi sebuah desa,” tegasnya.

“Kala itu Bupati Aceh Tengah Abdul Wahab yang mendepenitifkan Pasir Putih menjadi desa hingga saat ini masih aktif menjalankan roda pemerintahan kampungnya,” Sebut Iskandar.

Terkait persoalan tapal batas ini, harapan kami kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk meninjau dan mengkaji ulang keputusan Gubernur Aceh tersebut sebelum dituangkan dalam peraturan lebih lanjut terkait tapal batas.

Kami juga meminta Kepada Mendagri untuk menurunkan tim verifikasi yang independen terlebih dahulu untuk melihat langsung fakta dan kondisi sebenarnya dilapangan sebelum peraturan tersebut diterbitkan, hal itu guna untuk menghindari konflik horizontal ditengah masyarakat. Tandas Iskandar.

Sementara itu, Reje Kampung Rikit Musara Kecamatan Permata, Sahudin juga meminta hal senada denagn yang disampaikan Iskandar. Karena menurut dia Kampung Rikit Musara sudah sejak tahun 1990.

Untuk itu, Kami menolak keras keputusan Gubernur Aceh nomor 135.6/1267/2018 tentang tapal batas yang mengacu pada peta Topdam. Pasalnya peta Topdam bukan peta untuk menentukan tapal batas melainkan sebagai peta teritorial oprasi TNI,” Jelas Sahudin. (Indra G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *