KeizalinNews.com Rancaekek Bandung — Jajaran Polresta Bandung sudah dipastikan sudah melakukan penyekatan sejak pertama PPKM di mulai, melakukan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Bandung saat penerapan PPKM Darurat. Penyekatan oleh polisi dan instansi terkait akan dimulai sejak Jumat (2/7/2021) malam.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, penyekatan terdiri dari tiga ring. Ring satu ada di Jalan Raya Al-Fathu tepatnya di depan Gedong Budaya Sabilulungan, Jalan Raya Cicalengka tepatnya di Alun-Alun Cicalengka, dan Jalan Raya Dago Pakar.
Kemudian, menurut Erik, ring dua berada di Jalan Raya Soreang-Kopo tepatnya Warung Lobak, Jalan Raya Bojongsoang, Lingkar Barat Jalan Raya Nagreg, dan Dangdeur Rancaekek. Sementara itu, ring tiga berada di Exit Tol Soreang dan Pasar Sehat Cileunyi.
Pada ring dua yaitu di Jalan raya Soreang-Kopo tepatnya di Warung Lobak, Jalan Raya Bojongsoang, Lingkar Barat Jalan Raya Nagreg dan Dangdeur Rancaekek. Ring tiga di pintu keluar Tol Soreang dan Pasar Sehat Cileunyi.
“Benar, malam itu mulai dilakukan,” kata dia melalui pesan singkat, Jumat (2/7/2021).
Di Jalan Raya Al-Fathu, ruas jalan akan ditutup untuk sementara waktu oleh polisi sejak pukul 15.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Penutupan jalan, menurut Erik, juga akan dilakukan di Jalan Raya Cicalengka dan Jalan Dago Pakar sejak pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Di lokasi penyekatan, polisi bakal memeriksa dokumen dan melakukan rapid test antigen secara acak. “Apabila memiliki KTP domisili luar wilayah (Bandung Raya) akan langsung diminta memutar balik,” ucap dia.
Hal senada dikatakan Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto. Dia mengatakan, penyekatan bakal dilakukan di Kabupaten Bandung Barat saat PPKM Darurat. Di sana, penyekatan dilakukan di Exit Tol Padalarang dan Grafika Cikole Lembang.
“Ya, ada penyekatan di keluar Tol Padalarang dan Grafika (Cikole). Kita juga penutupan jalur di Jalan Gandawijaya, Jalan Demang, Jalan Juleha Kartasasmita dan Jalan Gatot Subroto depan Subdenpom,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, 27 kabupaten dan kota di Jabar akan menerapkan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli. Untuk perjalanan publik, dipastikan dokumen yang jadi syarat tak akan seketat di Pulau Bali. Dokumen antigen masih dapat digunakan oleh pelaku perjalanan yang berasal dari luar wilayah.”
Ujang Hudan Supardan