KeizalinNews.Com Maluku — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kabupaten Seram Bagian Timur,Maluku menilai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tak paham tentang undang – undang informasi publik ( UU KIP).
“Ketidakpedulian dinas tersebut, maka sudah tentunya badan BKKBN tak paham dan beranggapan UU KIP tidak penting.” Demikian disampaikan Ketua eksekutif kota LMND Kabupaten SBB. Maluku Ikbal Wattimena kepada Keizalinnews,Com. di Bula pada Kamis 15 Juli 2021.
Dikatakan Ikbal, UU KIP Nomor 14 tahun 2008 sudah jelas, dan ini semestinya dipahami dan dilaksanakan oleh badan tersebut, bukan menyembunyikan informasi kepada khalayak publik Kabupaten Seram Bagian Timur secara seutuhnya. ” Dengan adanya UU KIP ini berarti kita sudah memasuki zaman keterbukaan informasi publik, dan semestinya dijalankan oleh BKKBN, agar masyarakat mendapatkan informasi secara terbuka dengan muda dan cepat.” ujar Wattimena.
Dijelaskannya, reformasi adalah bagian dari keterbukaan informasi sehingga ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik,
“Kita sudah dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi, seharusnya ini disampaikan secara terbuka bukan ditutupi, bagaimana masyarakat kita tahu informasi jika kita selalu menutupi.” jelasnya.
Kata Wattimena, dengan kondisi tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat agar memberikan infomasi-informasi serta kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mulai dari semua bentuk media apalagi media mainstream.
“Dengan adanya media mainstream, maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, bukan sebaliknya menutupi segala informasi dari masyarakat SBT secara umum.”cetusnya.
Menurutnya, dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi sampai ke daerah diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang. Penyediaan informasi oleh badan publik pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi, yang dikutip dari Simpeldesa tulis Nur Rozuky tentang UU KIP dengan judul ” Semua Berhak Tahu”, Jelasnya
Lebih lanjut, Ia menambahkan agar keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya, maka BKKBN mesti bersinergi dengan para awak media yang ada di SBT saat ini. Sehingga dengan begitu para awak media dapat memberitakan setiap perkembangan terkait kinerja serta prestasi yang di capai oleh dinas tersebut.
Jangan alergi dengan wartawan. ” Saya menilai sepertinya BKKN ini tidak bersahabat dengan rekan-rekan wartawan di sini (SBT) sehingga sampai detik ini semua warga SBT tak tahu mengenai semua perkembangan apalagi prestasi dari BKKN itu sendiri,” ucap Watimena.
Wattimena berharap agar kepala dinas dan semua pihak yang ada di dalam BKKBN itu beritikad baik kepada masyarakat dengan cara membuka diri kepada wartawan, sebab dari wartawanlah masyarakat se-antero Kabupaten SBT ini tahu soal maju dan tidaknya suatu daerah melalui kinerja para OPD-OPD nya.” pungkasnya. ( SBR).