Judi Jenis Meja Tembak -Tembak Burung-Burung Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polres Pelalawan

Judi Jenis Meja Tembak -Tembak Burung-Burung Bebas Beroperasi Diwilayah Hukum Polres Pelalawan

KeizalinNews.com Pelalawan —Saat ini judi jenis meja Burung-Burung marak beroperasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Pelalawan. Khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci saja terdapat beberapa tempat yang ada judi berkedok meja permainan tembak-tembak Burung Burung tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, walaupun saat ini sedang dalam masa Pandemik Covid-19, judi jenis meja tembak-tembak Burung-Burung itu tetap terus beroperasi. Seperti yang ada di Jl.Lingkar, Dan simpang anjing Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan KM 1 Simpang Langgam, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat dan di GG dua ribu.

Bacaan Lainnya

Keterangan yang diperoleh dari masyarakat yang tidak ingin dituliskan identitasnya, mengaku bahwa ditempat permainan tembak-tembak Burung-Burung itu silih berganti orang yang datang bermain.

Kebebasan beroperasi tempat-tempat judi tersebut membuat masyarakat menduga ada orang kuat yang bermain dibelekang panggung dari segi keamanan hukum.

“Dugaan kami, ada orang kuat di belakang operasi judi ini. Soalnya judi jenis ini (meja tembak Burung-Burung-red) bebas beroperasi, sementara yang lain tidak lagi. Misalnya saja dulu ada Aneka Zone, tapi sekarang sudah tutup,” ucap seorang masyarakat.

Menurut masyarakat, ini sangat meresahkan kerena saat ini masa Pandemik Covid-19 yang seharusnya tidak boleh berkumpul atau berkerumun.

Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelalawan, mengambil tindakan untuk menertibkan tempat-tempat tersebut.

“Ini sangat meresahkan, kami sebagai orangtua harus secara ekstra mengawasi anak-anak kami agar tidak terpengaruh,” pinta warga lagi.

“Tutup saja tempat itu, kan jelas-jelas tempat itu mengganggu, apalagi kita duga itu tidak memiliki ijin. Tolonglah kami Bapak-bapak aparat negara yang terhormat, tertibkan tempat itu, jangan biarkan generasi muda rusak dengan judi dengan sampul permainan,” ucap warga lainnya dengan singkat.

Parahnya lagi, ditengah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan bekerjasama dengan TNI/Polri setempat untuk memberantas penyebaran Covid-19, tempat judi jenis tembak-tembak Burung-Burung itu justru sama sekali tidak mengikuti maupun menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes).

Diperkirakan, judi dengan fasilitas meja permainan elektronik tersebut meraup untung yang besar setiap harinya. Tidak tanggung-tanggung, bahkan Omzet yang diperoreh diduga bisa mencapai puluhan juta perharinya. (Ars H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *