Diduga Camat Julok Perintahkan Kades Tahan Gaji Perangkat Desa

Diduga Camat Julok Perintahkan Kades Tahan Gaji Perangkat Desa

KeizalinNews Aceh timur -, Hak untuk perolehan pokok dan Insentif bagi para Perangkat Desa, seperti anggota tuha peut gampong, serta Ketua Rukun Tetangga dan Pengurus Badan Pelaksana Desa yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), diduga dengan Sengaja tidak disalurkan Oleh oknum Kepala Desa Ladangng Baro Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh

Berdasarkan Data Keterangan serta pengakuan yang berhasil di himpun dari Seseorang berisial NS Perangkat Desa Ladang Baro,mengatakan bahwa masih tersisa sebanyak tiga orang perangkat desa yang masih bertugas belum mendapatkan Gaji selama tiga bulan kerja,Rabu (18/08/2021).

Bacaan Lainnya

“Lebih lanjut Pengakuan yang disampaikannya oleh NS ternyata Tidak hanya gaji pokok saja selama tiga bulan kerja belum terbayar satu persenpun oleh kepala desa Ladang Baro sedangkan dana Insentif perangkat itu juga sama ceritanya tidak ada.”ujar sumber.

Dugaan semakin kuat sesudah awak media ini menemui sumber lainnya yang juga warga desa Ladang Baro ,yang tak mau di sebutkan namanya, mengatakan hal serupa,bahwa ada tiga orang perangkat di desanya belum menerima gaji dari kepala desa dan juga Untuk dana insentif,”jelasya

Menurunya”,Kenapa, masih ada sekitar tiga orang perangkat desa yang gajinya tidak dibayar,disebkan tidak dapat menunjukkan surat sertifikat bukti hasil paksin covid 19 dari petugas kesehatan sedangkan untuk perangkat desa lainnya yang sudah di vaksin sudah menerima gaji dari kepala desa pekan lalu.

Kepala desa Ladang Baro, Yusri Saat dikoonfirmasi media ini membenarkan informasi tersebut,didesanya masih ada sebanyak tiga orang perangkat desa belum diberikan gajinya selama tiga bulan persatu perangkat desa Lang Baro, dengan alasan bahwa masing-masing dari mereka belum memiliki sertifikat bukti vaksin covid 19

Yusri, Juga menyebutkan pedoman surat dari pemerintah daerah tentang aturan bagi perangkat desa yang belum melakukan vaksin untuk tidak dapat diberikan gaji, bahkan sebelumnya camat julok juga memerintahkan dirinya agar tidak melakukan pembayar gaji bagi perangkat desa yang belum di vaksin covid-19.

Camat Kecamatan Julok, Adnan S,Ag. ketika di Konfirmasi, terkait pengakuan Kepala desa Lang Baro tentang gaji Perangkat desa Ladang Baro hingga sekarang ini belum dibayar oleh kepala desa itu perlu juga diketahui oleh media bahwa itu bukan suatu perintah dari saya,”Singkat kata dari Camat.

(Nazaruddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *