Brigpol Fauzi Anggota Polres Pulau Buru Dipecat dari Kepolisian

Brigpol Fauzi Anggota Polres Pulau Buru Dipecat dari Kepolisian

 

Maluku, Keizalinnews.Com,- Satu anggota Polres Pulau Buru, Maluku Brigpol Fauzi Reza Rabul (NRP 50707 10), diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian.

Bacaan Lainnya

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di lapangan apel Mapolres Buru, Maluku. Jumat (19/8/2021).

Kapolres Pulau Buru Egia Kusumawiatmaja, mengatakan Brigpol Fauzi Reza Rabul dipecat lantaran desersi, meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut.

” Kasusnya meninggalkan tugas sebanyak 107 hari, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020.” jelas Kapolres.

Fauzi Reza Rabul, Bintara Sat Sabhara Polres Pulau Buru TMT 20 Juli 2021, diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : kep / 224 / VII / 2021 tanggal 28 Juli 2021.Tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.” tambahnya.

Selanjutnya, disampaikan Kapolres, untuk kita ketahui bersama bahwa penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang.

” Sesuai prosedur hukum akuntabel dan selaras dengan hasil sidang komisi dan kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.” jelasnya.

Ia harapkan kepada seluruh personil Polres Pulau Buru agar dalam mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus sebagai penegak hukum.” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *