Pemerintah Aceh Tengah Mendorong Pencegahan Konflik Berbasis Pelaporan

Pemerintah Aceh Tengah Mendorong Pencegahan Konflik Berbasis Pelaporan

Keizalinnews.com |Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dibidang Kewaspadaan Dini Tahun 2021, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (27/08/2021).

 

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintah Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si, tersebut memfokuskan pembahasan terkait penanganan konflik sosial dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar Negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik di Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

 

“Tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah untuk memberikan panduan bagi para pimpinan OPD dan lembaga terkait guna penyusunan laporan berkenaan dengan penanganan konflik berbasis pelaporan dan kewaspadaan dini, dan juga untuk memberikan feedback hasil pantauan dari seluruh stakeholder terkait”, ungkap Asisten Satu membuka pertemuan tersebut.

 

Lebih lanjut Mursyid menegaskan, Pemerintah Aceh Tengah akan terus mendorong untuk melakukan koordinasi pencegahan konflik. Hal ini penting dilakukan karena tim terpadu penanganan konflik, sebagai salah satu agenda atau program prioritas yang akan dijalankan bersama.

 

“Untuk itu melalui rapat ini kami kembali menekankan bahwa pelaksanaan pelaporan menjadi penting kita laksanakan bersama demi menjaga kondusifitas keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Aceh Tengah, dan juga sebagai bahan acuan dalam pengambilan kebijakan, baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat,” lanjutnya.

 

Tampak hadir pada kesempatan itu Plt. Kaban Kesbangpol Munawardi Ridha, SH, Pasitel Kodim 0106 Kapten. Inf. Subekti, Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah Iptu Satria Putra, SH, Pelaksana BPBD Drs. Ishak, MM, Kabag Hukum Setdakab Absar SH, M.Hum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah Dr. Dra. Asmaul Husnah, M.SI.

 

Secara terpisah, Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Aceh Tengah, Munawardi Ridha, SH, menyampaikan Bahwa Pihak Pemerintahan Daerah dalam Hal ini Bupati/Wali Kota memiliki kewajiban untuk melaporkan keadaan Daerahnya kepada pihak Provinsi, dan Pusat, sebanyak 3 (Tiga) kali dalam setahun berupa Laporan pada B.O4, B.08 dan B.12 melalui sekretarian Tim Pelaporan di setiap Kesbangpol Kabupaten/Kota.

 

“Pelaporan penanganan konflik sosial di Aceh Tengah, secara umum sudah berjalan dengan optimal, salah satunya dapat dilihat dalam pencapaian target pelaporan berkala yang dilaksanakan selama ini,” ujarnya

 

“Dalam melaksanakan tugas tim terpadu mengutamakan pendekatan sosial dan persuasif, sehingga tidak menimbulkan masalah maupun konflik yang baru dan terkait pelaporan perkembangan situasi terkini di Kabupaten Aceh Tengah berasal dari koordinasi tim yang berjalan baik dengan adanya saling tukar informasi dan masukan dari hasil pemantauan di lapangan,” tandasnya. (Dio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *