KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bener Meriah Disetujui DPRK

KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bener Meriah Disetujui DPRK

Keizalinnews.com|Redelong -Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah sepakat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran KUA dan Rencana Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Senin (30-08-2021) di ruang sidang DPRK setempat.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Tahun 2021 dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021.

 

Plt. Bupati Bener Meriah Dailami dalam kesempatan itu mengajak para pihak Legeslatif untuk dapat bersama-sama mencari solusi untuk meningkatkan PAD pada masa mendatang, dengan menggali sumber-sumber penerimaan daerah yang baru sesuai dengan potensi daerah dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan serta kewajaran.

 

“Kita berharap dengan meningkatnya penerimaan disektor PAD dapat mendorong percepatan pembangunan akan lebih meningkat dari yang kita lakukan saat ini. Terhadap usulan, saran, pemikiran dan masukan yang disampaikan anggota dewan tyang terhormat dalam pandangan umum akan menjadi bahan masukan bagi kami untuk langkah perbaikan kedepannya,”kata Plt. Bupati Dailami.

 

Sementara itu, Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh dalam pidato penutupan saat itu menyampaikan, berdasarkan hasil pendapat Badan Anggaran DPRK Bener Meriah sebagai dasar dan pedoman dalam menyusun rancangan qanun APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2021 yaitu, mengenai besar pendapatan daerah, belanja daerah juga pembiayaan daerah.

 

“Atas dasar usulan saudara Bupati mengenai KUA dan PPAS-P sudah barang tentu tidak semua yang di usulkan oleh para Satuan Kerja dapat di terima, namun hal-hal yang sifatnya mendesak dan menjadi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah akan dialokasikan dananya pada APBK perubahan ini. Dalam penyususnan perubahan KUA dan PPAS-P ini perlu adanya Nota kesepakatan bersama antara Pemkab Bener Meriah dan DPRK Bener Meriah, sehingga KUA dan PPAS-P ini dibahas disusun dan disepakati benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat,”ucap Ketua DPRK Bener Meriah itu.

 

Dia juga mengatakan, dalam pembahasan tersebut sangat diperlukan pemikiran yang bijak, serta sinergi antara eksekutif dan legeslatif sehingga penggunaan dana dapat dipergunakan secara efektif dan efesien dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dapat terwujud demi kemakmuran rakyat Bener Meriah.(Dio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *