Syahnan Phalipi : Rancangan KUP memperburuk kinerja UMKM

Syahnan Phalipi : Rancangan KUP memperburuk kinerja UMKM

Jakarta KEIZALINNEWS -Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, khususnya Pasal 124 yang menyatakan bahwa:

Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberi kemudahan/ penyederhanaan administra perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat dan dapat diberi insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka kami dari HIPMIKINDO mengusulkan agar UMKM diberikan ketentuan perpajakan yang pada prinsipnya adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto, kami mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kami menolak ketentuan ini, sebaliknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun, artinya selama statusnya masih usaha mikro dan kecil maka substansi yang terdapat pada PP no 23 Tahun 2018 tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

Kami meminta bahwa UMK tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penjualan/omset bruto tahunan atau dengan alternatif pilihan dikenai PPh sesuai Pasal 31 e Undang-Undang Pph, sehingga kami sangat keberatan apabila Pasal 31 e akan dihapuskan dalam RUU KUP yang saat ini sedang dibahas.

Kami mengusulkan besarnya penjualan omset bruto tahunan dinaikan dari Rp 4,8 milyar per tahun menjadi Rp 15 M, agar selaras dengan kriteria Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dengan pertimbangan bahwa angka Rp 4,8 milyar sudah berlangsung hampir 10 tahun sehingga diperlukan penyesuaian akibat inflasi dan perkembangan ekonomi, disamping itu kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja – sebagaimana diperjelas dalam PP No.7/2021.

Bahwa usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan disini adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu berupa perorangan maupun badan usaha (CV, Firma, Usaha Dagang, Perseroan Terbatas dan sejenisnya). Kami tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini yang hanya diberikan kelonggaran antara 3 tahun sampai 7 tahun.
Pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus terlebih dahulu dilakukan dengan membuat laporan keuangan harian. Usaha mikro dan kecil tidak mampu membayar gaji bagi tenaga yang memiliki skill dibidang keuangan.

Kami juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan, hal ini sangat kontra produktif terhadap upaya untuk mengembangkan kegiatan usaha.

Semangat UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, tetapi malah terancam oleh ketentuan pidana sehingga hal ini menjadikan UKM terdemotivasi. Kita justru memerlukan iklim usaha yang sehat yaitu menciptakan kenyamanan berusaha bukan dengan menciptakan ketakutan.

Jakarta, akhir Agustus 2021
Syahnan Phalipi. Ketua Umum dan Founder DPP Hipmikindo,

Indah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *