KeizalinNews Aceh Timur,acara digelar di aula SMP 1 IDI Rayeuk 2 /sep/2021.
Dasar pelaksanaan sekolah dan madrasah ramah anak,adalah undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 54 yang menyatakan bahwa anak didalam,dan dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan-tidakan kekerasan,baik fisik maupun psikis yang dilakukan oleh guru,pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan atau pedidikan lainnya.
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindunga anak,sebagai salah satu kemeterian yang mempunyai peran perlindungan anak telah mendorong pemerintah pusat,provinsi dan kabupaten/kota agar dapat mewujudkan suatu kondisi sekolah atau lingkungan pendidikan yang aman,nyaman,sehat,
Ramah dan menyenangkan bagi anak sehingga anak yang ada di sekolah dapat terpenuhi haknya,hal ini penting mengingat delapan jam dalam sehari atau satu pertiga waktu anak berada disekolah ,sehingga menjaga dan melindungi anak selama waktu itu harus menjadi hal prioritas dan dilakukan bersama-sama oleh semua unsur,yang ada di sekolah serta perlu adanya kerjasama yang baik dan terarah antara sekolah dengan orang tua,lembaga masyarakat dunia usaha maupun Alumni untuk mendukungnya.
Saat ini kabupaten Aceh timur sedang dalam tahap pengembangan kabupaten layak (KLA), hal ini diperkuat dengan telah diterbitkannya peraturan bupati Aceh timur Nomor 16 tahun 2020 tentang Kabupaten layak anak, dimana sekolah ramah anak merupakan bagian dari pemenuhan hak anak yang berada pada kluster 4 (empat),yaitu pendidikan.
Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yang merupakan salah satu indikator yang mendukung terwujudnya kabupaten Aceh timur,menjadi kabupaten yang layak anak pada tanggal 7 Juli 2021 sehingga diperlukan langkah -langkah konkrit dari semua pihak untuk berkomitmen dalam mewujudkan kabupaten layak anak di kabupaten Aceh timur.
(Nazaruddin)