Keizalinnews.com |Redelong- Satuan Reserse kriminal polres Bener meriah berhasil meringkus Delapan tersangka pencurian pemberatan beserta sejumlah alat bukti barang curian.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK didampingi Kabag Ops Syabirin, Kasat Reskrim Iptu Bustani, Kabag Humas Iptu Jufrizal. Kamis, 2 Sepetember 2021 di halaman Mapolres Bener Meriah.
AKBP Agung Surya Prabowo mengungkapkan modus operandik Curat tersebut, kasus curat dengan Laporan Polisi : LP-B/07/VII/RES.7.4/2021SPKT-B/,Tanggal 23 Juli 2021, tersangka ER dan tersangka A bersama-sama merencanakan pencurian terhadap dua unit dinamo mesin yang berada di pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh yang berada di kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah pada Juni 2021 lalu.
Setelah kedua tersangka berhasil melakukan pencurian dua unit dinamo, lalu mereka membawa dua dinamo tersebut ke bengkel tersangka AY yang berada di Kampung Wih Pesam dengan mengunakan mobil Avanza warna hitam.
“Ketiga tersangka masing-masing tersangka ER,A, dan AY membuka kedua dinamo tersebut mengunakan kunci ring menjadi beberapa bagian guna untuk menghilangkan baran bukti.”kata AKBP Agung.
Setelah dua dinamo itu dibuka menjadi beberapa bagian, barang hasil curian itu mereka jual kepada pembeli barang bekas (Tukang rongsokan ) berinisial TE.
Pada modus kedua, tersangka ED, A, dan HP bersama-sama merencanakan untuk melakukan pencurian tiga unit dinamo mesin di Pabrik pengolahan kopi Puskud Aceh, ketiga tersangka berhasil mengambil tiga unit dinamo.
“Tiga unit dinamo yang mereka curi pada Juni 2021 sekira pukul 22.00 wib di bawa kerumah tersangka HP mengunakan mobil Avanza, keesokan harinya tiga unti dinamo mesin itu kembali dijual kepada pembeli barang rongsokan inisial TE.”beber AKBPLebih lanjut, AKBP Agung membeberkan, sedangkan modus operandi kasus pencurian dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP-B/10/VII/RES.7.4/2021/SPKT/Polsek Bandar tertangal 28 Agustus 2021. Tersangka BA yang merupakan petugas penjaga LTA bekerjasama dengan tersangka SP, tersangka HP dan tersangka AP untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian sisa mesin SUTON Kopi pada Agustus 2021 dari dalam gudang kopi di LTA.
“Mengunakan kunci ring mesin SUTON tersebut di jadikan menjadi beberapa ukuran, kemudian para tersangka mengkut barang curian itu mengunakan mobil Colt Diesel untuk dijual kepada TE.” Sebut Agung
AKBP Agung menambahkan, para pelaku kembali melancarkan aksinya pada 30 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib didepan workshop tepatnya didepan LTA Kampung Pondok Gajah yakni memotong rangka mobil sedan mengunakan alat TOS ( alat pemotong besi ) menjadi beberapa bagian, selanjutnya tersangka BA mengangkat potongan mobil sedan itu kedalam mobil Caryy untuk dijual kepada T
Atas perbuatan para tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahu
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Bustani menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat, untuk itu kita mengapresisasi kerjasama masyarakat membantu tugas pihak kepolisian untuk mengungkap tindak kejahatan luar bisa ini.
“Atas informasi yang di berikan masyarakat kita berhasil mengungkap kasus dalam dua LP ini, yakni LP pertama bertempat di Puskut milik pemerintah Aceh, diamana para tersangka mengambil barang dengan berkelanjutan tidak cukup satu hari.” Terang Busta
Ia menyebutkan, taksiran kerugian dari satu titik TKP yakni Puskud Aceh itu hampir mencapai 150 juta lebih. Saat ini kita masih mendalami hasil pencurian tersebut entah dijual kemana, dan penjualannya itu dipergunakan untuk apa dan itu masih kita lakukan pendalamam dalam penyelidikan.
Sedangkan di TKP LTA yang juga milik Pemerintah Aceh yang dikelola PT Genap Mupakat, taksiran dari kerugian disana mencapai lebih dari 500 juta rupiah. Karena yang dicuri mesin kopi, mobil dan barang-barang lain juga diambil
“Disana para tersangka mengambil barang-barang curian secara berkelanjutan, ini kita nilai motivasi dan kesengajaan para pelaku tergolong kejahatan tingkat tinggi. Pasalnya mereka melakukannya secara terang -terangan baik pada malam maupun siang hari dengan mengunakan alat TOS.”ucap Bustani
Kasat Reskrim Bustani mengatakan untuk pelaku pencurian di LTA itu ada hubungan keluarga ayah dan anak. Oleh karena itu kami juga akan mendalami bagaiman motivasinya tersebut apakah ayah dan anak itu sudah mengangap itu sudah menjadi barang miliknya
Hasil penjualan rongsokan itu juga masih dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tegas Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu. (Dio)