KeizalinNews.com Kabupaten Bekasi — Warga Desa Jaya Bakti, Kec Cabang Bungin Bersama WN 88 Sub Unit 01 Sektor Cabang Bungin gruduk Polsek Cabangbungin, Jalan Raya Tapak Serang 17, Cabangbungin, Bekasi. Kamis (06/12/2022).
Kepada awak media, Basir SN menjelaskan awal mula kejadian bahwa pelapor yang mewakili Desa Jayabakti pada bulan Desember 2021 telah melayangkan surat kepada Kades Jayabakti perihal mengenai warung jamu yang menjual miras oplosan.
Kemudian diadakanlah pertemuan di kantor Desa Jayabakti pada tanggal 26 Desember 2021 yang mengundang pemilik warung jamu tersebut berikut warga Desa Jayabakti yang menghasilkan kesempatan bahwa tidak ada lagi warung yang menjual miras oplosan, “ujarnya.
Akan tetapi pelaku ternyata masih menjual miras jenis oplosan tersebut di warungnya. Karena merasa pelaku tidak mengindahkan hasil kesepakatan bersama tersebut maka pelapor beserta warga lainnya pada tanggal 02 Januari 2022 sekira jam 17.00 wib memaksa pelaku untuk menyerahkan minuman oplosan tersebut dan diamankan di Kantor Desa Jayabakti yang selanjutnya miras tersebut dan diamankan di bawa ke Polsek Cabangbungin untuk penyelidikan lebih lanjut, “kata Basir.
Ditemani warga, awak media dan WN 88 Sub Unit 01 Sektor Cabangbungin kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cabangbungin dan diterima dengan laporan polisi Nomor : LP/B – /I/2022/SPKT/POLSEK C. BUNGIN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 06 januari 2022.
Kepada awak media dan warga seusai menemani Basir SN melapor ke Polsek Cabangbungin Basir menegaskan Berharap Untuk Ditindak Tegas dan Diproses Secara Hukum, Karena sudah meresahkan masyarakat Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabang Bungin,”kata Basir.
(Hera)