Wakil Walikota Pematangsiantar, dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A  Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara

Wakil Walikota Pematangsiantar, dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A  Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara

 

 

Bacaan Lainnya

KeizalinNews.com | Medan – Hari pertama kerja setelah dilantiknya Wakil Walikota Pematangsiantar dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A, (22/2/2022) semalam, langsung mengikuti acara acara  Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/2/2022)  yang dilaksanakan di gedung Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Ramayadi menyampaikan “Kita sudah bersepakat mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Provinsi Sumatera Utara. Saya yakin KPK mendukung program ini” .

 

Selain itu juga, untuk Kepala Daerah para Bupati maupun Walikota supaya percaya diri dalam  menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat. Kita sama-sama tahu mengurus daerah tidak gampang. Oleh karena itu Negara menpersiapkan perangkat – perangkat seperti KPK dalam bidang pengawasan, ada BPK dalam bidang laporan dan pertanggung jawaban, ada BPKP yang mengawal dari perencanaan anggaran sampai pelaksanaan.

 

” Kita sebagai pejabat Politik, Gubernur, Bupati, Walikota tinggal mengikutinya dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab”. Tutupnya.

 

Diacara itu turut mangarahkan diantaranya,   Pengarahan dari Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (BPKP), Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah, Edi Mulia, Pengarahan dari Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Pengarahan dari Kemendagri.

 

Dimana setelah selesai pengarahan dari narasumber Pengarah acara di lanjutkan dengan Pemberian Apresiasi kepada Kepala Daerah yang berprestasi.

 

Turut hadir diacara tersebut yakni Para Walikota dan Bupati Se-Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *