Chaidir Toweren: Siapa PJ Bupati Bener Meriah Yang Menjadi Harapan Rakyat   

Chaidir Toweren: Siapa PJ Bupati Bener Meriah Yang Menjadi Harapan Rakyat    

 

KeizalinNews.Com |Bener Meriah – Ada 76 Bupati dan 18 Walikota di yang tersebar di 25 Provinsi diseluruh Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Di Provinsi Aceh tercatat ada 20 Bupati dan Walikota yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Bacaan Lainnya

 

Kabupaten Bener Meriah, Bupati Sarkawi dan Wakil Bupati Dailami, akan mengakhiri masa jabatannya tanggal 14 Juli 2022 ini.

 

Sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada tahun 2024.

 

Pemungutan suara yang akan dilakukan secara serentak dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di seluruh negara kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024, demikian bunyi pasal 201 poin 8.

 

Untuk mengisi kekosongan seluruh daerah tersebut akan di isi oleh pejabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), sesuai UU nomor 10 tahun 2016 yang telah disempurnakan, menjadi UU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota.

 

Chaidir Toweren putra gayo yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Moeldoko Center Aceh , Sekretaris Ormas Brigade Anak Serdadu dan ketua OKK DPP Jaringan Wartawan Indonesia menanggapinya, karena akan ada implikasi di bidang politik, dimana pergantian 20 kepala daerah di kabupaten/Kota di Aceh dan salah satunya Kabupaten Bener Meriah legitimate secara politik.

 

Hal ini karena kepala daerah yang lama dipilih melalui proses Pemilihan sementara kepala daerah yang baru hanya ditunjuk oleh Kemendagri.

 

Nah, disaat itu akan muncul sebuah pertanyaan dibidang administratif apakah pergantian kepala daerah ini, akan menjamin roda pemerintahan akan berjalan secara efektif ?

 

Lalu kemudian belum tentu kepala daerah yang baru memiliki power yang sama dengan kepala daerah sebelumnya. Satu lagi apakah kepala daerah yang baru akan bersikap netral ?

 

Bila kita melihat, syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah untuk para calon Pj kepala daerah, sesuai UU nomor 6 tahun 2020, Pj kepala daerah yang akan ditunjuk oleh Kemendagri adalah sosok yang mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C untuk seorang Pejabat Gubernur dan jabatan struktural Esselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B untuk calon Pejabat Bupati/Walikota.

 

 

 

Lalu kemudian sempat ada beberapa wacana untuk mengisi kekosongan pejabat kepala Daerah di kabupaten/kota sebaiknya di isi oleh para sekretaris Daerah Masing-masing karena selain lebih mengetahui secara admnistrasi daerah juga akan mengetahui dan mampu meneruskan program-program yang tertunda atau yang belum terlaksana.

 

Kemudian muncul lagi sebuah ide dari mantan direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengusulkan lebih baik kepala daerah diperpanjang masa jabatannya. Karena pengangkatan pj itu nantinya akan beresiko menimbulkan jual beli jabatan.

 

Menurutnya, persoalan kekosongan masa jabatan kepala daerah tidak perlu dijawab dengan pengisian pejabat sementara dari ASN. Pasalnya mereka terbiasa dengan mengurus pelayanan publik bukan birokrasi pemerintah. Oleh karena itu maka solusi singkat adalah mengusulkan perpanjangan masa jabatan menjadi sebuah solusi dan memiliki resiko yang rendah dan lebih aman dari segala hal yang berbau suap dan terhindar dari proses transaksional yang dapat menganggu kualitas pemilu nantinya.

 

Dari banyak hal usulan dan ide diatas, Chaidir berharap bila memang pejabat yang akan mengantikan seluruh kekosongan dari kalangan pejabat ASN, maka hal terbaik yang dilakukan adalah dengan cara melakukan seleksi terbuka. Karena akan membuka peluang bagi putra daerah sendiri yang akan mengikuti proses pemilihan kepala daerah yang mengalami kekosongan.

 

Dimana nanti bila

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *