Menang IUP Tambang Nikel, PT. PDP Dirikan Papan Pengumuman di Lasusua,Kab.Kolut

Menang IUP Tambang Nikel, PT. PDP Dirikan Papan Pengumuman di Lasusua,Kab.Kolut

 

KeizalinNews.Com Kendari -Berdasarkan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua Mahkamah Agung RI Nomor Register 58/PK/TUN/2022,Tanggal 20 April 2022, yang telah mengabulkan permohonan PT Putra Dermawan Pratama (PDP), letak lokasi Tambang Nikel milik PDP berdasarkan isi IUP Produksi Nomor 540/63/2011,Tertanggal 14 Maret 2011, Resmi di berlakukan kembali.

Bacaan Lainnya

 

Pihak PT PDP, Andi Palalloi Tabrang, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan MA itu, PT. PDP mendirikan papan tersebut yang mana mengumumkan agar larangan untuk tidak boleh memasuki areal lokasi tambang tanpa adanya izin.

Lanjut, keputusan PK2 MA yang mengabulkan permohonan PT. PDP, maka pihak PT. PDP berhak penuh untuk memasang papan pemberitahuan agar larangan memasuki wilayah tambang miliknya sesuai IUP, serta koordinat yang merupakan hak kami, dan pihak PT. PDP akan menutup sementara kegiatan Hauling Jety yang mencoba untuk berani masuk di wilayah PT PDP di Kecamatan Lasusua,Kabupaten Kolaka Utara,Provinsi Sulawesi Tenggara,

Kamis (28/04/22)

 

Jelasnya, untuk saat ini pihak PT. PDP sudah melapor dan meminta kepada pihak Polda Sultra untuk melakukan penertiban terhadap Penambang Nikel liar di wilayah areal tambang PT. PDP miliknya (andi)

 

Jika ada yang mencoba masuk di wilayah tambang milik PT.PDP, Diancam Pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP, Pasal 551 KUHP, Pasal 158 , 161 dan 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

 

Senada, Kuasa hukum PT PDP, Andri Darmawan,SH,MH, Mengatakan bahwa dengan Terbit nya keputusan Peninjauan Kembali maka Kedua Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor: 68/PK/TUN/2022 Tanggal 20 April 2022, maka izin usaha pertambang PT. PDP yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Secara hukum berlaku kembali dengan hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku..,(ucapnya)

 

Iya benar, Pihak PT PDP adalah pemegang IUP Nomor: 540/63 Tahun 2011. Lokasi nya berada/letak di Desa, Sulaho Kecamatan Lasusua,Kolaka Utara, Maka dengan adanya keputusan PK2 di MA, Hak dan Kewajiban yang resmi dan di sebutkan dalam IUP maka diberikan kembali kepada pihak PT. PDP (ucapnya)..Lsr

 

Lap: NURWINDU.NH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *