Keizalinnews.com, Kendari–Mahkama Agung Republik Indonesia, telah resmi mengabulkan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) yang diajukan oleh pihak PT. Putra Dermawan Pratama (PT. PDP), setelah melalui proses yang amat panjang dalam mencari keadilan dan kebenaran, melalui jalur hukum, Alhasil kini PT. PDP telah resmi memiliki kembali haknya setelah pihak Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutus kan dan mengabulkan PK 2 PT. PDP dengan amar putusan Nomor : 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022.
Terkait hal tersebut, Pengacara PT. PDP, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL.,CRA. menyampaikan bahwa atas putusan PK 2 MA tersebut, maka Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor : 540/196 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Putra Dermawan Pratama (PT.PDP) tertanggal 12 Juni 2014 kini telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua Mahkamah Agung Nomor : 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Lanjutnya, dengan adanya putusan PK 2 tersebut, maka IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku’.(tegas Andri)
Di tambahkannya, untuk menindaklanjuti adanya Putusan PK 2 tersebut khususnya terkait adanya kegiatan penambangan illegal dalam wilayah IUP PT. PDP, pihaknya telah meminta kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III kab.Kolaka, agar tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar atau dokumen lain terkait pelayaran atau pengapalan Ore Nikel yang berasal dari wilayah IUP PT.PDP.
lebih tegas lagi (kuasa hukum) meminta kepada pihak perusahaan surveyor agar tidak menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV) Ore Nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. PDP, dan kami telah meminta kepada Kapolda Sultra untuk melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum secara profesional, terkait kegiatan penambangan illegal dalam wilayah IUP PT. PDP.
Senada itu, Direktur Utama PT. PDP, Haliem Hoentoro, mengintruksikan dan menghimbau kepada para penambang illegal agar segera menghentikan kegiatannya di dalam wilayah IUP PT. PDP dan menghormati PT. PDP sebagai pemegang IUP OP yang sah/resmi.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kolaka Utara, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 540/196 Tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Putra Dermawan Pratama (PT.PDP) pada tanggal 12 Juni 2014. Namun, mendapatkan reaksi yang cukup serius dari pihak PT.PDP
Alhamdulilah, setelah jalan panjang terkait mencari kebenaran dan keadilan serta segala upaya hukum kami lalui dalam mendapatkan hak PT.PDP, di mulai dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, kemudian tingkat banding di PTUN Makassar, tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA menerima PK 2 PT. PDP.(Tutur Dirum)
Lap:Nurwindu.nh