KeizalinNews.com, Simalungun – ST (44) diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun transaksi Shabu, Rabu (11/5/2022) sekira jam 08.30 wib.
Tersangka diringkus oleh petugas disebuah rumah di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Hal penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Simalungun AKBP Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Arwansyah, Kamis (12/5/2022).
Kata Kasi Humas, awalnya Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada sebuah rumah di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabuoaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan / informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, sekira jam 08.00 WIB, Tim langsung melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ST(44) warga Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang selama ini tidak ada pekerjaan atau pengangguran, “ujar Kasi Humas”.
Lebih lanjut Arwansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dengan didampingi perangkat desa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip transparan yg berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,40 gram, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 200.000,- 1 unit HP merk Nokia, 1 (satu) plastik kosong, 1 (satu) botol bekas redoxon.
“Selanjutnya saat diinterogasi awal terhadap ST, ianya menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual yang mana diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi, sehinga Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan”.
Dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, “tandas Kasi Humas”. (Rel)