KeizalinNews.Com Kabupaten OKI – Kasus dugaan korupsi kegiatan peremajaan bibit karet tahun 2019 di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kasi pidana khusus (pidsus).
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus MH melalui Kasi Intel Belmento SH, untuk kasus dugaan korupsi di Disbunnak OKI, tim Kejari OKI masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Untuk dugaan korupsi peremajaan bibit karet di Disbunnak OKI ini menggunakan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 1,8 miliar,” ungkapnya.
“Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Balmento, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut.
Kasus di Disbunnak itu, lanjutnya, adalah kasus limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Untuk kasus ini, tim masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan sehingga belum bisa dipersidangkan.“Kita tetap menghormati azas praduga tak bersalah, jadi belum bisa di P-21 karena masih didalami dan dilakukan pemeriksaan, adapun saat ini berkasnya sudah kita limpahkan di Kasi pidana khusus (pidsus).
Kasus ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tetapi kita usahakan dulu pemberkasan dan secepatnya akan kita rampungkan,sementara kedua tersangka tidak di tahan karena kooperatif,” ungkapnya.(DM)