Sosialiasi Trannsformasi SKP 2021

Sosialiasi Trannsformasi SKP 2021

KeizalinNews Aceh timur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh bersama Bagian Organisasi Setdakab Kab. Aceh Timur melakukan sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2021 di 8 Lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur dari tanggal 21 s/d 23 Desember 2021

Kepala BKPSDM melalui Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Mursal SE, MAP menjelaskan sosialisasi penyusunan sasaran kinerja PNS dilakukan di 8 lokasi berbeda ini dimaksudkan agar memudahkan Tim Sosialisasi dalam melaksanakan tugas serta hemat waktu dan kita juga melibatkan Bagian Organisasi Setdakab Aceh Timur untuk menyampaikan lebih detai tentang Perjanjian Kinerja.

Bacaan Lainnya

Jadi kita bagi Tim Sosialisasi menjadi 3 Tim , Tim I di Koordinir oleh Kepala BKPSDM dengan lokasi Aula Sekretariat Daerah, Aula Dinas Lingkungan Hidup, Aula BAPPEDA, Aula PU,Aula Kantor Camat Simpang Ulim dan Aula Kantor Camat Nurussalam , Tim II dikoordinir oleh Sekretaris BKPSDM lokasi Aula Inspektorat, Aula BKPSDM, Aula Dinas Ketahanan Pangan, Aula Dinas Perkebunan, Aula Kantor Camat Idi Rayeuk dan Aula Kantor Camat Idi Tunong, Tim III dikoordinir Kabid Pengembangan Kompetensi SDM lokasi Aula Dinas Kesehatan, Aula DiSPORA, Aula RSUD Zubir Mahmud, Aula Kantor Camat Birem Bayeun dan Aula Kantor Camat Ranto Peureulak Ujar Mursal, SE, MAP

Sebelumnya MENPAN RB telah mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS untuk Tahun 2021, dalam Suratnya tersebut menjelaskan maksud dikeluarkannya SE MENPAN tersebut sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang diberlakukan 2 Tahun setelah diundangkan. Penyusunan SKP Tahun 2021 terdiri dari 2 priode yaitu Priode Januari-Juni sesuai PP 46 Tahun 2011 dan Priode Juli -Desember sesuai PP 30 Tahun 2019

Salah satu pemeteri Dalam kegiatan Sosialisasi Kabid Penilaian Kinerja Aparatur Rudi Rinaldi, SH MH, menyampaikan dalam materinya ada 4 Komponen Utama dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai amanah Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pertama Perencanaan Kinerja kedua Pelaksanaan Pemantauan dan Pembinaan Kinerja ketiga Penilaian Kinerja dan Keempat Tindak lanjut dimana pemberian penghargaan atas kinerja baik atau diberi sanksi atas kinerja buruk.

Namun untuk sosialisasi ini kita hanya membahas tentang perencanaan kinerja dimana perencanaan kinerja pegawai merupakan proses penyusunan SKP berdasarkan penyelarasan (cascading) melalui dialog kinerja untuk priode juli-desember 2021, sedangkan untuk priode januari-juni 2021 dengan merasionalkan penilaian kinerja ujar Rudi

Kabag Organisasi Setdakab Dedi Prayetno, S.STP, MSP juga menyampaikan dalam Sosialisasi tersebut pentingnya Perjanjian Kinerja (PK), karena Sasaran Kinerja Pegawai JPT didasarkan oleh Perjanjian Kinerja

Dalam perjanjian kinerja memuat sasaran strategis kondisi yang seharusnya terwujud, indicator kinerja utama, target kinerja, program kegiatan dan Anggaran untuk mewujudkan sasaran yang diperjanjikan tambah dedi menjelaskan

Dalam penutupan sosialisasi pada hari pertama diruang Sekretariat Daerah yang disampaikan oleh Rudi Rinaldi, mengharapkan kepada peserta agar memutar penjelasan pembuatan SKP terbaru di canel Youtube dan mulai mandiri untuk membaca Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021.

Setelah sosialisasi ini kami juga membuka ruang konsultasi di BKPSDM namun besar harapan kami agar bapak/ibu terlebih dahulu belajar mandiri melalui chanel youtube dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, ujar Rudi Rinaldi.

(Nazaruddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *