Reskrim Polrestro Jakarta Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Bermodus COD

Reskrim Polrestro Jakarta Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Bermodus COD

KeizalinNews.com Jakarta — Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Penganiayaan di Lobby Lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur, Jln Matraman Raya No.224, Jatinegara, Jakarta Timur. Jumat (03/06/2022) malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, SIK, M.Si., M.Han Didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul MuQaffi, S.H, M.H, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, dan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam paparannya mengatakan, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira jam 23.00 wib & dilaporkan jam 03.00 wib, terlapor datang untuk yang keempat kalinya menemui korban dengan tujuan untuk transaksi jual beli mobil Honda Civic FB 2 1.8 A/T, tahun 2012, Wama: Abu-abu muda metalik, No. Pol: B-1460-PAE, No. Rangka MRHFBB2620CP211084 dan No. Mesin R18Z11307356. lalu terjadi tawar menawar dan disepakati dengan harga Rp. 166.000.000,-.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya antara terlapor dan pelapor menuju ATM terdekat (TKP) untuk melakukan transfer dengan menggunakan mobil yang akan ditransaksikan. Setelah sampai di TKP dan masih didalam mobil korban/pelapor dipukul dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku yang mengakibatkan luka memar/lebab pada mata kanan, kiri korban, luka lecet dikedua paha & lutut korban, “kata Kapolres.

Selanjutnya pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memundurkan lajur mobil sehingga menabrak bus yang ada tepat dibelakangnya. Kemudian terjadi perdebatan dengan supir bus yang mana STNK mobil dimaksud ditahan oleh supir, pada saat bersamaan korban sudah meminta bantuan namun tidak ada yang merespon dan pada saat lengah pelaku kabur dengan membawa mobil korban & korban langsung naik kap mobil sehingga terbawa mobil, namun pelaku tetap tancap gas untuk kabur & korban terjatuh dari kap mobil, “ucap Kapolres.

Perkara dan Pasal yang disangkakan, Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, “tutup Kapolres.

(Hera)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *