.KeizalinNews Aceh timur IDI RAYEUK, AcehEkpres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur melakukan rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2017 – 2022 di ruang sidang utama dewan setempat, Senin 13 Juni 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri didampingi Wakil Ketua I M Nur, Wakil Ketua II Muhammad Adam, hadir Bupati Aceh Timur H Hasballah H M Thaib SH, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Sekda Ir Mahyuddin para Asisten, para kepala SKPK dan para Camat di Aceh Timur.
Fattah Fikri, menyampaikan, tidak terasa lima tahun masa jabatan bupati dan wakil bupati Aceh Timur akan segera berakhir, berkenaan dengan hal tersebut sesuai dengan aturan, DPRK Aceh Timur harus melakukan sidang usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur satu bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Hasballah atau Rocky, menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan dan penghargaan yang telah diberikan kepada bupati dan wakil bupati Aceh Timur.
“Atas nama pribadi dan mewakili pemerintah daerah, kami selaku bupati dan wakil bupati Aceh Timur mengucapkan ribuan terima kasih atas dedikasinya, baik dari unsur Forkopimda, Forkopimda plus, seluruh jajaran OPD dan SKPK, unsur forkopimcam dan kampung, termasuk para ASN, serta seluruh lapisanm asyarakat Aceh Timur,” ujar Rocky
(Nazaruddin)