HMI Takengon Tanggapin PT LMR Berdirikan Kantor Di Buntul Abong

HMI Takengon Tanggapin PT LMR Berdirikan Kantor Di Buntul Abong

Keizalinnews.com|Takengon- Dalam beberapa hari ini isu tambang emas di Linge kembali mencuat di media sosial, terlihat dalam postingan netizen bahwa PT LINGE MINERAL RESOURCES (LMR) telah membangun kantor di Buntul Abong, Desa Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

HMI Cabang Takengon memberikan tanggapan atas isu yang beredar di media sosial terkait PT LMR, dalam tanggapannya M.Sahlan kader HMI Cabang Takengon menyampaikan ” Kita tidak pernah tahu perkembangan mengenai proses yang telah dilakukan oleh pihak PT LMR, saat ini pihak PT LMR telah membangun sebuah kantor seolah memberi tanda bahwa mereka akan segera melakukan tahap produksi, padahal seperti yang kita ketahui masih ada penolakan dari masyarakat terhadap perusahaan PT LMR”.

Bacaan Lainnya

Polemik tambang telah berlangsung sejak 2018 yang diawali oleh demonstrasi oleh para mahasiswa dan masyarakat, bahkan pada saat pihak PT LMR mengajak mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Linge (IMLING) mereka menolak untuk berdiskusi dan mengatakan tetap akan menolak kehadiran tambang.

M.Sahlan mengatakan ” Sampai detik ini pihak PT LMR tidak pernah terbuka mengenai informasi proses perizinan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi,bahkan pada saat masyarakat menanyakan fungsi keberadaan kantor tidak ada pihak PT LMR berada di sana yang dapat dimintai keterangan”.

Bahkan pihak PT LMR diduga melakukan ilegal logging dalam pembuatan kantor yang menggunakan bahan kayu dari hutan, kemudian para pekerja yang dipekerjakan untuk membangun kantor tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi perlindungan pada saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan sebuah asuransi bagi golongan Bukan Penerima Upah (BPU), dalam hal ini artinya pekerja lepas juga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan.

M.Sahlan juga menyampaikan “Kita ketahui bahwa sebagian perizinan usaha tambang minerba telah dikembalikan ke daerah, hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha diberikan kepada pemerintah daerah. Begitu juga dengan terkait pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha”, ujar M. Sahlan.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 April 2022, artinya Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan dalam pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.

“Pemerintah daerah selama ini seolah bungkam terhadap tambang emas yang akan beroperasi di Linge, padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat, tapi pemerintah hanya diam dan tidak melakukan apapun. Kami juga meminta pihak PT LMR lebih terbuka terkait informasi proses perizinan”, tutup M.Sahlan.(Dio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *