KeizalinNews Aceh Timur – Sejumlah warga Gampong Teupin Mamplam Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur menunjukkan rasa kecewa kepada Geuchiknya bernama Rustam yang beberapa waktu lalu dalam musyawarah di Balai Desa berjanji mengembalikan dana ketahanan pangan masyarakat.
Janji Geuchik ( Kepala Desa ) pada musyawarah tersebut akan mengembalikan pada tanggal 15 Juli 2022 hari ini. Namun sampai tanggal yang dijanjikan dan diucapkan oleh Geuchik di hadapan masyarakat bahkan dihadapan Babinkamtibmas dan Babinsa setempat tak kunjung ditunaikan juga. Sehingga sejumlah masyarakart merasa kesal dan geram terhadap perilaku geuchik yang sudah berbuat seenaknya tersebut.
Menurut informasi didapat media ini bahwa dana ketahanan Pangan tersebut sebesar 40.5 juta rupiah yang diperuntukkan kepada 27 warga penerima manfaat jauh jauh hari telah ditarik oleh Geuchik Teupin Mamplam. Dimana dana tersebut seharusnya segera di salurkan kepada 27 orang warga penerima manfaat.
Namun entah mengapa Geuchik yang bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran secara diam-diam berani menggunakan Dana tersebut dan mengalihkan penggunaannya untuk membayar honor perangkat Desa padahal alasan pengalihan tanpa ada musyawarah dengan warga penerima manfaat.
Setelah masyarakat mengetahui bahwa dana tersebut telah diraibkan oleh Geuchik dengan alasan telah terpakai untuk menalangi honor perangkat desa, lantas masyarakat tak menerima dan meminta pertanggung jawaban Geuchik terhadap dana masyarakat yang telah digelapkan tersebut.
Setelah terjadi kekisruhan dan polemik di desa, baru kemudian dilakukan mediasi yang diprakarsai oleh TPK dan Muspika setempat.
Dalam musyawarah mediasi dibalai desa, Geuchik mengakui dan meminta maaf kepada musyarakat serta berjanji akan mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat pada tanggal 15 Juli 2022.
” Kami sangat kecewa terhadap Geuchik karena janji akan mengembalikan dan menyalurkan dana bantuan ketahanan pangan tersebut pada hari ini sesuai janji dalam musyawarah beberapa waktu lalu tapi kenyataannya tidak ditepati.
Kami sudah bersabar selama ini dengan memberi kesempatan waktu seperti yang diminta oleh pak Geuchik akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 15 Juli 2022.
Kalau begini caranya Kami akan menempuh jalur hukum, Kami akan melaporkan kelakuan pak Geuchik kepada penegak hukum” Jelas salah seorang warga kepada media ini, jum’at 15 Juli 2022.
Ditempat terpisah, Salah serang aktivis LSM LEKAAT ( Lembaga Komunikasi Dan Advokasi Aceh Timur) kepada media ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Geuchik Teupin Mamplam tersebut diduga telah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum dengan delik UU anti korupsi maupun delik pasal KUHP berupa delik penggelapan Dana maupun delik penyalahgunaan wewenang.
” Diantaranya Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK, yang dinyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan tujuan mengun- tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Sedang dalam KUHP dalam pasal pidana juga bisa dikenakan karena dalam perbuatan geuchik ada niat dan perbuatannya yaitu Dana yang seharusnya hak masyarakat tapi dikuasai dan digunakan untuk kepentingannya dan orang lain.
Walau demikian . Saya berharap agar masyarakat jangan menempuh jalur hukum dulu dan memberikan kesempatan kepada Geuchik atau Kepala Desa sekali lagi agar yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun bila Kepala Desa juga tidak menunjukkan itikad baiknya dengan cara mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat maka sudah sepatutnya masyarakat menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku “. Jelas aktivis LEKAAT kepada media ini, Sabtu, 16 Juli 2022.
(NZ)