KeizalinNews.Com Kendari -PT. Sumber Bumi Putera (SBP) Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan menuai sejumlah isu liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, PT. SBP meluruskan bahwa informasi yang tidak terbukti kebenarannya itu terkesan fitnah yang dianggap merugikan mereka.
Saat ditemui (Sabtu, 23/7/2022) Legal Officer PT SBP, Jumadil, mengungkapkan bahwa isu miring tentang SBP terus dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang ditengarai sarat kepentingan.
“PT SBP diisukan melakukan aktivitas tambang tanpa ada RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Saya sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar”. Ucap Jumadil
Lanjutnya, Jumadil menyayangkan adanya sejumlah pihak yang memberikan informasi palsu ke publik bahwa PT SBP melakukan aktivitas operasional produksi dan itu adalah kebohongan.
“Mestinya, jika memberikan informasi, mereka terlebih dahulu bisa korscek di lapangan apakah yang terjadi sesuai yang di sangkakan atau tidak. Kami sinyalir justru reaksi sejumlah pihak yang memberikan informasi palsu ke publik itu kami indikasi ada sarat kepentingan”. Tegas Jumadil yang juga eks Ketua PERMAHI itu.
Pihak PT. SBP sendiri merasa dirugikan. Merunutnya, hal tersebut adalah masuk kategori fitnah dan tidak menyenangkan serta merusak nama baik perusahaan. Tak tinggal diam, Mereka akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku agar pelaku penyebar informasi hoax itu dapat di proses.
“Setelah berakhirnya masa waktu RKAB tahun 2021, PT SBP menghentikan sementara semua kegiatan operasional produksi mulai Januari sampai saat ini “. Lanjut Jumadil.
Tak hanya itu, PT SBP juga kata Jumadil dituding menambang di hutan lindung. ia membatantah bahwa itu juga tidak benar. Di lokasi PT SBP, status lahan yang mereka miliki adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan perusahaan mereka juga sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Saat ini, lanjut Jumadil, PT SBP sementara melakukan proses klarifikasi hingga banding administrasi atas surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambang Sebagai perusahaan yang taat pada aturan. Juga imbuhnya, PT SBP mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas operasional produksi sebagaimana sebelumnya, sambil menunggu perizinannya keluar untuk dapat beraktivitas kembali.
“Jadi agak lucu juga kalau misalnya disaat kami sedang break tapi ada yang menuding kami melakukan aktivitas produksi. Jangan sampai yang mereka lihat beraktivitas adalah oknum-oknum maling kargo. Karena di sela- sela PT SBP tidak ada aktivitas operasional produksi, kargo kami justru dicuri oleh pihak lain yang kasusnya saat ini sedang berproses di Polres Konawe Utara”. Ujar Jumadil.
Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SBP, Suyanto, menambahkan bahwa sampai saat ini karyawan tidak ada yang dirumahkan. Semua masih bekerja untuk melakukan penjagaan ore nikel.
“Karena kami tengarai ada pihak lain yang mencoba melakukan penjarahan ore Nickel yang ada di WIUP dan stockfile. Justru saya sayangkan beredarnya informasi palsu yang beredar media bahwa perusahaan kami melakukan aktivitas operasional produksi, mestinya mereka mengecek langsung di lapangan jangan asal tuduh tanpa bukti yang valid”. Tutup Suyanto.
Lap : Tim