Miris! Ditreskrimum Polda Sultra Tetap Layangkan Surat Panggilan Mesti Terlapor Kantongi Suket Sakit 

Miris! Ditreskrimum Polda Sultra Tetap Layangkan Surat Panggilan Mesti Terlapor Kantongi Suket Sakit 

 

KeizalinNews.Com Kendari  – Seorang Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap melayangkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada tersangka terkait kasus yang disangkakan kepada Hasan L (Terlapor) yang merupakan warga Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari menuai sorotan. Pasalnya, panggilan tersebut dilayangkan kepada TSK sehari setelah dia dinyatakan sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Suket) Sakit oleh dokter.

Bacaan Lainnya

 

Seni Wati Hasan anak Hasan L mengatakan kepada awak media ini, kondisi kesehatan bapak saya sangat tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Kami anak-anaknya telah mengajukan surat keterangan sakit ke Penyidik Polda Sultra, dalam surat tersebut, tsk dianjurkan istirahat selama 3 (tiga) hari.

 

“Sudah ada surat keterangan dokter diminta istirahat tiga hari, karena kondisinya. yang sedang sakit. Ehhh besoknya ada surat panggilan lagi,” heran Seni Wati anak ke lima dari 6 bersaudara.

Akibat surat panggilan ke dua tersebut, kondisi kesehatan bapak saya makin memburuk (Hasan L), akhirnya di larikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan.

 

“Sudah berapa harimi ini orang tua tidak bisa tidur, kerjanya mondar-mandir di rumah. Mungkin dia stres, harusnya nanti kondisi kesehatannya membaik baru diperiksa. Tidak bisakah begitu, tidak lari ji ini orang tua,” ungkapnya.

 

Kami Pihak keluarga berharap dalam kasus tesebut, penyidik Polda Sultra mempertimbangkan juga kondisi kesehatan tersangka. Saat ini, orang tua kami sedang dalam perawatan di rumah sakit.

 

Selain dalam proses hukum di Polda Sultra, lanjut ibu yang memiliki tiga orang ini menjelaskan kasus tersebut juga sedang dalam proses sidang pra peradilan di PN Kendari.

 

“Penetapan status tersangka orang tua kami pun masih dalam tahap sidang praperadilan di PN Kendari. Kami harap Penyidik Polda Sultra mempertimbangkan proses hukum tersebut,” tutupnya.

 

Dikutip di Sentralsultra.id, Penetapan Dua Tersangka Warga Abeli Oleh Polda Sultra Dinilai Janggal

 

Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM), Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait dengan persoalan Penetapan Tersangka 2 (dua), warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang dilakukan oleh Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), atas nama Hasan (68) dan Lusman (43) tertanggal 30 Juni tahun 2022.

 

Diketahui Hasan dan Lusman dilaporkan oleh Jushriman, SH selaku Kuasa Hukum Asrizal Pratama Putra, yang merupakan Direktur Utama PT Kendari Baruga Pratama. Hasan dan Lusman dilapor terkait sengketa Tanah pada tanggal 22 Februari tahun 2022.

 

Ados, Ketua Umum Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara menilai bahwa, penetapan tersangka yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sultra, kami menilai sangat janggal atau tidak sesuai dengan mekanisme dalam prosedur yang berlaku. Mengapa, karena objek sengketa yang saat ini dikatakan adalah persoalan tanah yang diketahui bahwa antara terlapor dan pelapor sama-sama memiliki hak alas tanah yaitu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

 

“Seharusnya objeknya bukan Pidana, tetapi menjadi Perdata. Olehnya itu kami menilai Penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra tersebut terlalu dipaksakan. Dimana ke dua pihak inikan memiliki hak alas atas kepemilikan tanah tersebut. Jadi, mestinya lari di Perdata. Kok, larinya di Pidana?. Ada apa sebenarnya dengan Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra,” kesal Ados.

 

Ada beberapa kejanggalan dalam SKT milik PT Kendari Baruga Pratama seperti, SKT nya dikeluarkan oleh Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972, namun obyek sengketa tanah tersebut berada pada Kelurahan Abeli Dalam yang kita ketahui bersama bahwa Kelurahan Abeli Dalam tidak pernah berbatasan dengan Kelurahan Lepo-lepo. Dan kelurahan Abeli Dalam mekar dari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.

 

“Kami menduga Penyidik yang menangani kasus anak mantan Wali Kota Kendari Ir. Asrun tersebut tidak melihat objek sengketa yang disengketakan, atau tidak meneliti baik-baik kasus tanah tersebut. Dimana sebenarnya letak atau obyek yang disengketakan tersebut. Apakah Tanah yang disengketakan tersebut berada pada Kelurahan Lepo-lepo atau Kelurahan Abeli Dalam?. Nah, inilah sebenarnya Penyidik yang harus diperhatikan baik-baik atau diteliti lebih jelas,” tegas Ados.

 

Sementara kita ketahui bersama bahwa, Obyek sengketa atau Tanah tersebut berada pada Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Sementara surat-surat yang dimiliki anak mantan Wali Kota Kendari tersebut lanjut Ados, berada di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.

 

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 14 tahun 2006 saja saya kira sangatlah jelas bahwa, Kelurahan Abeli Dalam batas-batasnya sangat jelas. Sebelah Utara berbatasan Kelurahan Puuwatu, sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Wua-wua, sebelah Selatan berbatasan dengan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Lakomea dengan Desa Puuloro Kabupaten Konawe. Jadi berdasarkan Perda tersebut menjelaskan bahwa, Kelurahan Abeli Dalam tidak pernah berbatasan dengan Desa Lepo-lepo atau Kelurahan Lepo-lepo, (lokasi obyek sengketa tanah berada di Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu). Artinya bahwa, secara undang-undang objek tanah yang dipersoalkan oleh anak mantan Wali Kota dua periode tersebut, Kami sinyalir salah alamat. Dan Penyidik sangat memaksakan perkara tersebut meski obyek sengketa belum jelas kedudukannya berdasarkan bukti yang dimiliki anggota DPRD Sultra tersebut sebagai pelapor,” beber Ados

 

“Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data yang kami duga janggal terkait proses Penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Dan dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan berdasarkan kejanggalan yang kami temukan,” tegas Aktivis UHO ini menambahkan.

 

Untuk diketahui Lebih lanjut kata Ados, informasi yang kami dapatkan berdasarkan hasil pengetahuan dan penelusuran kami internal LPM Sultra, sehingga kami buka-bukaan di media. Ados juga berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

 

Sementara itu wartawan media ini, Jumat 22 2022, mencoba mengkonfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Sultra melalui WhatsApp dan telepon selulernya tidak pernah di gubris.

 

LAP:NURWINDU.NH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *