KeizalinNews.com Kabupaten Bekasi — Pekerjaan proyek pembangunan rehab total SDN Banjarsari 02 Jln. Kp. Teriti Buni Ayu, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Jumat (22/07/2022).
Proyek bangunan SDN Banjarsari 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, padahal itu sangat lah penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, A salah satu tukang yang ada di lokasi mengatakan bahwa perusahaan tidak mempasilitasi safety dalam bekerja, seperti sepatu, helm, masker, maupun sarung tangan.
“Ya mudah mudahan tidak terjadi apa-apa dalam bekerja.” Terangnya A, Jumat (22/07/2022).
Hal itu pun di tanggapi oleh Ketua DPC AWIB Bekasi Raya, Raja Simatupang yang kebetulan ada di lokasi, dirinya sangat menyayangkan tidak adanya fasilitas K3 dalam sebuah pekerjaan proyek.
“Ya kasihan para pekerja, demi mencegah hal yang tidak diinginkan seharusnya sebuah perusahaan wajib memfasilitasi K3, apa lagi ini adalah pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, “Ucapnya.
Raja meragukan kinerja pengawas Kabupaten Bekasi dalam pengawasan sebuah proyek, yang diduga lalai dengan membiarkan para pekerja tanpa mengutamakan K3.
“Saya rasa dalam RAB sekolah SDN Banjarsari 02 ini ada untuk anggaran safety para pekerja, apa lagi terlihat anggaran di papan informasi kegiatan lumayan besar Rp 1.278.564.000.00 (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) yang di kerjakan oleh PT. JMK, lalu dimana peran serta pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam sebuah bangunan proyek”.
Masih kata Raja, seharusnya pengawas lebih memperhatikan hal tersebut dengan menegur pihak perusahaan, karena Keselamatan, Kesehatan Kerja adalah hal utama dalam pekerjaan.
Lanjut Raja, Sayangnya, adanya pembangunan justru malah dimanfaatkan oleh oknum pihak sekolah yang malah menjual bekas bongkaran bangunan sekolah dengan dalih untuk beli beli fasilitas sekolah.
Salah satu guru yang mengajar di SDN Banjarsari 02 David Mahendra saat di konfirmasi via Whatsapp terkait adanya penjualan bekas bongkaran membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, emang kenapa?? Kemarin kan habis kemalingan, jadi duitnya nanti buat beli komputer, printer, salon, infokus,” Kata David mahendra.
Ketika disinggung soal aset yang dijual tersebut, David mahendra menyebut jika penghapusan aset tersebut sudah rapih.
Terkait dengan adanya penjualan barang milik negara tersebut, semestinya pihak sekolah SDN Banjarsari 02, membuka kepada publik tentang apa saja yang dijual, berapa nilai yang diuangkan penggunaannya untuk apa dan itupun harus diketahui oleh pejabat dari pemkab dalam hal ini bidang Aset Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, “kata Raja.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata cara Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik daerah, Pasal 9 dan Pasal 10 yang berisi tentang aturan pemusnahan barang milik daerah, “ujarnya.
Dan terkait transparansi yang dimaksud, seharusnya pihak SDN 02 Banjarsari, lebih bisa menghargai hak publik untuk mengetahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), “ucap Raja.
Dengan adanya kejadian tersebut, kami akan menelusuri laporan penjual tersebut ke pihak Dinas Pendidikan, dan Bagian Aset Daerah Setda Kabupaten Bekasi, maka jika seluruh aset yang dijual oleh Para Oknum SDN Banjarsari 02, Berpotensi melanggar aturan hukum, dan bisa saja jadi permasalahan hukum, “pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus menggali informasi kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini.
(Hera/red)
(Sumber AWIB Bekasi Raya)