Gubernur Sultra Diminta Merekomendasikan Calon PJ Bupati yang Layak untuk (3) Daerah di Sultra.

Gubernur Sultra Diminta Merekomendasikan Calon PJ Bupati yang Layak untuk (3) Daerah di Sultra.

 

KeizalinNews.Com Kendari -Berakhirnya masa jabatan 3 Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Bombana. Mengharuskan secara otomatis penetapan Penjabat (PJ) sementara, mesti dilakukan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri)

Bacaan Lainnya

 

Penetapan Penjabat Bupati tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Dalam proses penetapan calon Penjabat Bupati di tiga daerah ini, Gubernur Sulawesi Tenggara memiliki hak merekomendasikan kandidat calon (PJ) sementara sebagai bahan pertimbangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

 

Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Hukum, Leo Waldin mengungkapkan bahwa untuk menjaga marwa Sulawesi Tenggara, kami mengharapkan agar Gubernur Sultra merekomendasikan calon (PJ) yang layak untuk memimpin dan memberikan kontribusi terhadap daerahnya. Mengingat beberapa Kasus yg sempat terjadi di beberapa daerah, seperti di Kab.Buton Selatan soal kasus dugaan suap pemberian Izin pemanfaatan kayu (IPK) terhadap PT. Satya Jaya Abadi oleh Pemda Buton Selatan untuk pengelolaan kayu jati di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan yang di tangani oleh Polda Sultra, yang pada saat itu Pemda Buton selatan dipimpin oleh PJ. La Ode Mustari. Kasus ini telah di supervisi oleh KPK namun belum menemui kejelasan Hukum.(ucapnya)

 

Harapan Kami, sangat besar terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, agar dan lebih teliti serta tegas menetapkan calon (PJ) yg layak demi masa depan daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Tegasnya)

 

LAP: NURWINDU.NH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *