Baitul Mal Pidie lakukan Sosialisasi Baitul Mal Gampong BMG

Keizalinnews.com Pidie Baitul Mal Kabupaten Pidie melakukan acara sosialisasi dalam pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) acara berlangsung di Oproom sekretaris daerah (Setdakab) Pidie.

Bacaan Lainnya

Dalam acara Sosialisasi tesebut diikuti dari 23 Camat di seluruh Pidie. Acara itu langsung dibuka oleh Asisten I Setdakab Pidie, Drs Samsul Azhar, mewakili Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto. Rabu (27/7/2022).

sementara ikut dihadir dalam acara sosialisasi tentang tatacara pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) mendampingi Asisten I, Kadis Syariat Islam Pidie drh Fazli, Ketua Baitul Mal Pidie Tgk. Zulkifli (Abidon) beserta jajaran dan Kabag Prokopim Setdakab Pidie, Teuku Iqbal, Komisioner BMK Pidie, Sayed Usman, Drs Syukri M Yusuf, Drs Imran, Marzuki Ahmad MH serta Zainal Abidin, Kepala Sekretariat BMK Pidie.

Dalam pembukaan  acara Asisten I mengatakan, zakat, infaq dan harta agama lainnya mempunyai peranan penting dalam kehidupan umat muslim, karena apabila dikelola dengan baik, bisa membawa perubahan tatanan ekonomi bagi masyarakat muslim.

“Kita perlu dipikirkan bersama bagaimana pengelolaannya, pengaturan serta menggali potensi usaha-usaha sebagai sumber baru penerimaan harta zakat,” kata Asisten I

Lanjutnya, zakat merupakan salah satu sumber PAD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 180 ayat (1) Undang -undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006. Pemkab Pidie melalui Baitul Mal Pidie, dengan menindak lanjuti Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, untuk membentuk Badan Baitul Mal Gampong, dalam rangka membantu operasional pendataan sumber zakat, infaq serta harta agama lainnya, termasuk mendata mustahik sebagai penerima.

Dalam Undang -undang nomor 23 tahun 2011 menyebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

“Sebagai pedoman operasional, Pemkab Pidie telah menerbitkan peraturan Bupati nomor 49 tahun 2021 tentang susunan organisasi BMG, dimana dalam Perbup tersebut menyebutkan bahwa pembentukan BMG dimaksudkan dalam rangka pengelolaan zakat, wakaf dan harta agama lainnya dari Muzaki dan Waqifm,” ujar Asisten I. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *