Ormas LMP Serang Gelar Aksi Demo di PT. Sunggo Metal Cemerlang

Ormas LMP Serang Gelar Aksi Demo di PT. Sunggo Metal Cemerlang

Ormas LMP Serang Gelar Aksi Demo di PT.Sunggo Metal Cemerlang

Serang – Aksi demo yang di lakukan oleh Ratusan ormas Laskar Merah Putih (LMP), di depan PT.Sunggo MetalĀ  Cemerlang di Jl raya cikande rangkas bitung, Desa cemplang, Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kamis 4 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Aksi demo ini meminta Kepda pihak perusahaan PT. Sunggo metal Cemerlang agar bisa menyelesaikan keluhan kariawan, Salah satunya adalah memberikan Pesangon yang sesuai dengan Peraturan ketenagakerjaan kepada karyawan yang di PHK secara sepihak, dan agar memberikan seluruh hak – hak nya yang sesuai dengan tunjangan masa kerja ( TMK ).

Lanjut. padahal sudah dijelaskan dalam Peraturan pemerintah (PP) Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104 , terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja . ndang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. UU Nomor 03 tahun 1992 , UU Nomor 01 tahun 1970 , Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menten Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2998 . Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1 , UU Nomor 13 tahun 2003 , PP tahun 1981 , Peraturan Menten Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017 ndang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang – Undang Nomor 21 tahun 2000 Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat. Jelas Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Ali Sumarna Saat Orasi di tempat PT. Sunggo Metal Cemerlang.

” Iya juga menjelaskan, Lanjut, Kami dari Laskar Merah Putih (LMP) kabupaten serang menolak adanya pemutusan kerja sepihak, Kami juga akan mengusut tuntas perlakuan perusahaan memperkejakan kariawan dengan upah rendah dan tidak sesuai dengan UMK serang.

Kami dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Meminta agar memberikan seluruh Hak-Hak Karyawan Sesuai Peraturan Ketenaga Kerjaan. Tegas Ketua LMP kab.serang saat ber Orasi.

Ormas LMP Serang Gelar Aksi Demo di PT.Sunggo Metal Cemerlang

 

Serang – Aksi demo yang di lakukan oleh Ratusan ormas Laskar Merah Putih (LMP), di depan PT.Sunggo Metal Cemerlang di Jl raya cikande rangkas bitung, Desa cemplang, Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kamis 4 Agustus 2022.

Pasalnya, Aksi demo ini meminta Kepda pihak perusahaan PT. Sunggo metal Cemerlang agar bisa menyelesaikan keluhan kariawan, Salah satunya adalah memberikan Pesangon yang sesuai dengan Peraturan ketenagakerjaan kepada karyawan yang di PHK secara sepihak, dan agar memberikan seluruh hak – hak nya yang sesuai dengan tunjangan masa kerja ( TMK ).

Lanjut. padahal sudah dijelaskan dalam Peraturan pemerintah (PP) Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104 , terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja . ndang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. UU Nomor 03 tahun 1992 , UU Nomor 01 tahun 1970 , Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menten Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2998 . Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1 , UU Nomor 13 tahun 2003 , PP tahun 1981 , Peraturan Menten Nomor 01 tahun 1999 dan paling baru adalah Permenaker Nomor 1 tahun 2017 ndang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang – Undang Nomor 21 tahun 2000 Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat. Jelas Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Ali Sumarna Saat Orasi di tempat PT. Sunggo Metal Cemerlang.

” Iya juga menjelaskan, Lanjut, Kami dari Laskar Merah Putih (LMP) kabupaten serang menolak adanya pemutusan kerja sepihak, Kami juga akan mengusut tuntas perlakuan perusahaan memperkejakan kariawan dengan upah rendah dan tidak sesuai dengan UMK serang.

Kami dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Meminta agar memberikan seluruh Hak-Hak Karyawan Sesuai Peraturan Ketenaga Kerjaan. Tegas Ketua LMP kab.serang saat ber Orasi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *