KeizalinNews.Com | Kendari -Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas SDA dan Bina Marga berpotensi merugi besar senilai Rp.2.165.854.334,83 akibat adanya kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa.
Hal demikian di sampaikan oleh Ketua Jaringan Mahasiswa Pemerhati Hukum & Aset Negara Sulawesi Tenggara (JAPRE SULTRA) Agil Pratama. Menurutnya, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara telah di temukan adanya kelebihan pembayaran senilai kurang lebih 2 Milyar Rupiah atas paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa Tahun Anggaran 2021.
Saat ditemui, (Selasa, 9/8/2022), Agil Pratama membeberkan bahwa Berdasarkan data yang ia pegang adalah temuan atas kerja-kerja BPK. ia menyebutkan, pekerjaan pembangunan Jalan Kendari – Toronipa tersebut dilaksanakan oleh PT. PP berdasarkan kontrak tahun jamak (Multiyears) Nomor 602/177/BM/VI/2020,
Tertanggal 29 Juli 2020 dengan nilai kontrak Sebesar R.p756.898.225.000,00.
“Pekerjaan itu belum selesai 100% dan Pekerjaan sudah dibayar sebesar
Rp.297.011.879.211,00 dari pembayaran tersebut di temukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.165.854.334,83.” Ucap sapaat Agil itu.
Lebih lanjut, Ketua JAPRE SULTRA itu menambahkan bahwa hal itu seolah terdapat ketimpangan hukum. Sebab, Agil menilai ada beberapa regulasi yang itu sama sekali tidak sejalan dengan Proyek tersebut, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang terdapat beberapa pasal didalamnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Atas persoalan itu, kami berharap secara kelembagaan agar kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara memanggil Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra. Sebab, terkait temuan BPK bahwa potensi kelebihan pembayaran pembangunan Jalan poros Kendari-Toronipa. Juga demikian kami meminta agar Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pekerjaan tersebut untuk di panggil dan di laku kan pemeriksaan”. Tutupnya.
Laporan: Nurwindu.nh