KeizalinNews.Com, Bolmong – Aksi Damai penolakan PT.BDL beroprasi di wilayah kepolisian desa Mopait kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang mogondow mendapat penolakan dari Masyarakat Lingkar Tambang. 18/08/2022.
Dalam orasi sang orator menyuarakan apa yang masyarakat minta “Hari ini kami dari aliansi Masyarakat Lingkar Tambang dengan tegas meminta kepada pihak terkait untuk mengefaluasi kembali penerbilan IPPKH PT. BDL dan membatalkan”ucap Viki saat orasi
“Dan kami dengan tegas menolak PT. BDL beroperasi di wilayah kepolisian desa mopait Selain meminta mengefaluasi penerbitan IPPKH, kami juga meminta kepada pihak terkait untuk. Membekukan IUP di lokasi BDL” tambahnya
Dan ada 5 poin tuntutan Masyarakat yakni
1. Bahwa sejak PT. Bulawan Daya Lestari diberikan izin operasi produksi sejak tahun 2011 oleh Bupati Bolaang Mongondow, PT. Bulawan Daya Lestari tidak pernah melaksanakan kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) di wilayah desa lingkar tambang;
2. Bahwa sejak PT. Bulawan Daya Lestari beroperasi, adanya kerusakan lingkungan yang cukup massif dan membuat Kawasan hutan di sekitar perkebunan mopait mengalami ancaman abrasi, keracunan akibat limbah, dan bencana alam lainnya akibat dari pengerukan dan aktivitas tambang dari PT. Bulawan Daya Lestari yang tidak pernah melakukan pemeliharaan lingkungan dan reklamasi pasca tambang;
3. Bahwa tenaga kerja yang direkrut oleh PT. Bulawan Daya Lestari sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 sejak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berakhir tidak diperlakukan sebagaimana amanat Undang-undang tentang ketenagakerjaan, dan sebagaian dari pekerja yang diberhentikan tidak memperoleh pesangon;
4. PT. Bulawan Daya Lestari selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat lingkar tambang atas keberadaannya maupun aktivitasnya selama ini sehingga status keberadaanya tidak jelas dan kurang memperoleh respon baik dari masyarakat;
5. Bahwa adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sampai dengan 2029, masyarakat tidak diberitahu dan tidak ada feedback kepada masyarakat secara jelas atas kontribusi PT. Bulawan Daya Lestari yang sudah lebih dari 10 tahun beroperasi.
Terpisah,terkait yang di suarakan masyarakat dan mendapat tanggapan dari pihak PT BDL yakni menjawab 5 poin yang dimaksud.
“1. Kalau penjelasan dari manajmen PT BDL lama kepada kami, CSR semua diasalurkan meski belum sesuai harapan karena sesuai kebutuhan masyarakat waktu itu dan bisa di konfirmasi ke KEPALA DESA yang sebelum2nya.
2. Bahwa abrasi dan keracunan sampe skg tidak ada data yg diberikan oleh pemerintah desa mopait, dan PT BDL belum pasca tambang jadi belum melakukan pemeliharaan, meskipun tetap akan dilakukan pemantauan oleh perusahaan.
3. Bahwa pada manajemen lama bagi karyawan yang berhenti ttp diberi ketentuan sesuai UU.
4. Bahwa sejak awal dari manajmen lama sampe manajmen baru semua dilakukan soaialisasi di kampung lingkar tambang dan bisa dikonfirmasi ke pemerintah desa baik mopait dan kanaan.
5. Masalah kontribusi bisa di tanya langsung ke kepala desa mopait Kanaan sebagai desa ring satu lingkar tambang. Bahkan sampe di desa toruakat sebagai desa ring dua lingkar tambang.Sudah cukup banyak kami membantu.
Masyarakat, Bahwa manajmen lama dan manjmen baru kami sekarang sudah melakukan pengelolaan rencana penambangan, meskipun sampai skg kami PT BDL Belum melakukan kegiatan penambangan di LOKASI TAMBANG.Karena kami sesuai ketentuan UU dan Kami taat aturan dan taat azas Wassalam” tutup RONALD SAWEHO saat di konfirmasi.
Aksi damai berlangsung di Pintu masuk jalan perkebunan desa mopait berjalan dengan aman.
Jurnalis : DiexÂ