Keizalinnews.com Pidie -Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie dalam rangka OPS Antik Seulawah II tahun 2022, kembali menangkap pengedar sabu yang berinisial SZ bin SD (24), warga Gampong Klibuet Dayah Tanoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Polisi melakukan penangkapan pada hari Rabu 31 Agustus 2022, beserta barang bukti sabu 0,11 gram, penangkapan itu sekitar pukul 22.00 WIB, diduga SZ sebagai agen pengedar narkoba sejenis sabu-sabu, di Gampong Klibeut Ule Tutue, Kecamatan Pidie, Kamis (1/9/2022)
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmad mengatakan, tersangka berinisial SF (24), warga Gampong Klibuet Dayah Tanoh, Kecamatan Pidie tersangka ditangkap karena sudah sangat meresahkan warga sebab sering bertransaksi narkoba jenis sabu di Gampong Klibeut Ule Tutue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
“Informasi tersebut dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB, berhasil menangkap pelaku, Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu 0,11 gram,” kata kasat AKP Rahmad.
AKP Rahmad menambahkan saat Polisi tangkap tersangka memiliki barang bukti, satu bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, sehingga pelaku boyong ke Mapolres Pidie, tersangka langsung mengakui mendapat barang tersebut dari saudara W yang kini sudah masuk dalam DPO.
“Selanjutnya Pada pukul 11.30 wib untuk tsk dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba,” kata AKP Rahmad. (*)