Keizalinnews.com, Sigli Kapolres Pidie AKBP Padli mengungkapkan, Kepolisian Resort Pidie di wilayah hukum kerjanya, telah menemukan 12 orang tersangka dan 12 kasus judi online dari bulan Januari sampaiĀ Agustus 2022
Adapun yang telah ditangkap, seperti agen chip domino dan pemain judi online, ada juga diantara pelaku tersebut berperan sebagai agen dan pemain. Kamis (1/9/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, terhitung dari bulan Januari sampai Agustus, polisi sudah menangani dan mengamankan 12 orang agen chip domino termasuk pemain chip domino, terkait judi online, dengan jumlah 12 kasus telah di tangani dan berkas telah disertakan Kejaksaan Negeri Pidie, bahkan masih dalam penyidikan.
“Tersangka dari 12 orang yang telah kamiĀ diamankan terkait kasus judi online, delapan orang tersangka berkasnya sudah kami serahkan ke Jaksa, untuk empat orang lagi masih dalam proses sidik,” kata Kasat Reskrim
Iptu Muhammad Rizal menambahkan, jajaran Polres Pidie berkomitmen untuk terus memberantas perjudian online di wilayah hukum kerjanya, selain itu juga melakukan langkah- langkah dan mengupayakan pencegahan terhadap maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat, dengan adanya selebaran himbauan yang telah disebarkan keseluruhan kecamatan atau gampong gampong maka masyarakat tidak lagi bermain judi online.
“Kami telah melakukan himbauan dengan menempel selebaran tersebut di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti di warung-warung kopi,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Sementara Polres Pidie bersama jajaran, mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya judi online telah meresahkan dan membuat mentalitas masyarakat menjadi rendah, maka banyak pemain judi online keinginan menjadi kaya mendadak dengan melalui praktik perjudian tersebut.
“Banyaknya masyarakat kaum muda mudi dan orang tua telah terjerumus dalam perjudian online tersebut” ungkap Kasat Reskrim
Dia menyebutkan dari semua pelaku kasus perjudian online itu, pihaknya menjerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk di depan umum.(*)