Keizalinnews.com|Takengon– pembangunan pagar beton di BLK Aceh tengah di kampung jurusan kecamatan Pegasing kabupaten Aceh tengah yang berada di lapangan pacuan kuda menyerobot tanah masyarakat kampung jurusan.
Suhaimi alias Ucok selaku pemilik tanah sangat kecewa dengan di serobotnya tanah saya oleh pihak pemerintah Aceh tengah, tanah saya ini berakte dan jelas dalam surat tersebut tanah milik saya berukuran dari bibir jalan 40 x 50 meter ke bawah dan sudah pernah di urus membuat sertifikat.
Seharusnya pemerintah Aceh tengah memperhatikan masyarakat seperti saya (Suhaimi) yang mengalami sakit jantung dan komplikasi, dan saat saya sedang berada di rumah sakit datu Beru menjalani rawat inap akibat penyakit yang saya derita.
Samsul Bahri sebagai ahli waris dari sebagian tanah dari pembangun BLK Aceh tengah sangat kecewa terhadap pemerintah Aceh tengah yang menyerobot tanah kami tanpa ada kompromi.
Jelas dalam surat keputusan gubernur di tahun 2010 menjelaskan bahwa pembangunan Kantor Loka Latihan Karya- Usaha Kecil dan Menengah (LLK- UKM) Aceh Tengah di kampung Blang Bebangka bukan di kampung jurusen.
Sementara pembangunan kantor BLK Aceh Tengah di kampung Jurusen sudah menyalahi aturan dalam surat keputusan gubernur Aceh tahun 2010, ungkap Samsul.(Dio)