KeizalinNews.Com, Makassar – Unit Reskrim Polsek Tallo,Amankan Enam Tersangka Diduga Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan Terhadap Warga jalan Karuwisi, Makassar, Jumat (14/10/2022).
Diketahui Korban, Atas Nama Rizal (22), Dikeroyok saat dirinya menuju ke rumah temanya di Rappokaling, tiba tiba di pertigaan jalan Rappokaling, korban dihadang oleh pelaku FJ Cs, dan menuduh korban ikut mekakukan tawuran.
Atas kejadian ini Korban Rizal (22) mengalami luka memar pada mata kiri dan kanan, patah gigi depan bagian bawah akibat pengeroyokan
Kapolsek Tallo, Kompol Badollai saat dikonfirmasi Media ini, membenarkan ada penengkapan terhadap ke 6 tersangka Diduga pengeroyokan.”
“Iya, Benar, ada enam orang tersangka pengeroyokan ditahan di dalam sel dan sementara kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tukas Kompol Badollai.
Keenam terduga pelaku masing-masing AA, F, MA, FJ, HM, IR. Penangkapan terhadap keenam terduga pelaku di Jalan Barawaja itu dimpimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Armin didampingi Panit l opsnal Ipda Firdaus, dan Panit ll opsnal Aiptu Juniawansyah dan dibantu oleh FKPM Kecamatan Tallo.
Sementara itu, keluarga korban mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Makassar dan Kapolsek Tallo beserta jajarannya, karena telah menindaklanjuti dengan cepat aduan masyarakat.
“Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap, kami berharap pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya,” kata keluarga korban, Daeng Ngemba
Saat ini keenam pelaku telah berada di mako Polsek Tallo, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Para pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kelompok tersebut terbukti melakukan.” Kunci Kompol Badollai
Penulis : Heriyanto cecep