Keizalinnews.com // Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga yang berinisial LA (27) usai mengedarkan Narkoba Jenis Shabu sebesar 22,46 gram dan inisial UK (58) sebesar 15,08 gram, Rabu, (09/11/2022).
Wakapolresta Kendari, AKBP. Saiful Mustofa, S.I.K bahwa pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira jam 22:00 WITA anggota lidit Satuan Narkoba Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jeni Shabu disekitar Jalan. Kelapa, Lorong Anggur, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari menemukan seorang prempuan yang mencurigakan berada di Lorong Anggur tersebut.
Selanjut, setelah diinterogasi prempuan tersebut mengaku bernama saudari yang inisial LA dan mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya.
Berdasarkan keterangan inisial LA bahwa dirinya memperoleh 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu tersebut dari seorang lelaki inisial HI dengan cara diterima langsung melalui inisial RM atas arahan HI bertempat di Jalan Kelapa, Lorong Anggur, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Bahwa dari 2 (dua) paket diduga Shabu tersebut selanjutnya tersangka inisial LA membagi 33 (tiga puluh tiga) paket kemudian dari 33 (tiga puluh tiga) paket tersebut bahwa tersangka inisial LA telah edarkan sebanyak 2 (dua) paket secara sistem tempel atas arahan dari inisial HI.
Lanjut, tersangka mengakui sudah 2 (dua) kali menerima paket diduga Narkotika jenis shabu dari inisial HI, dan untuk paket pertama sudah habis diedarkan. Kemudian tersangka insial LA mengakui dijanjikan upah sebanyak Rp. 2 Juta Rupiah apabila dirinya telah mengedarkan 2 paket Narkoba tersebut.
Sementara tersangka inisial UK bahwa dirinya memperoleh Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 3 (tiga) Shacet atau sebanyak 15,08 gram yaitu dari seorang lelaki yang ia tidak kenal identitasnya namun dirinya mengakui bahwa diarahkan melalui via telepon kemudian mengambil di salah satu jasa angkutan darat tepatnya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kemudian tersangka UK mengambil Narkotika diduga jenis shabu tersebut yaitu untuk diedarkan dan menunggu perintah dari seorang lelaki yang telah mengarahkan tersebut, dan apabila berhasil mengedarkan Narkotika tersebut akan diberikan Upah sebanyak Rp. 3.000.000.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta : Nurwindu.nh