Tiga Pelaku Diduga Pengrusakan Di Hotel Grand Maleo Makassar Diamankan Polsek Rappocini

Tiga Pelaku Diduga Pengrusakan Di Hotel Grand Maleo Makassar Diamankan Polsek Rappocini

KeizalinNews.Com, Makassar – Polsek Rappocini Makassar Mengamankan Terduga Pelaku Pengrusakan Di Hotel Grand Maleo Makassar, Jalan Pelita Sekitar Pukul 03:30 wita Dini Hari, Makassar, Jumat (18/11/2022)

 

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapan oleh Kapolsek Rappocini AKP Muh. Yusuf melalui sesi wawancara oleh sejumlah awak media di depan pintu masuk kantor Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin Makassar.

 

” Iya, Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pengrusakan di hotel Grand Maleo Makassar, Inisial R, MI, HI.” Ucap AKP Muh Yusuf.

 

Saat ini ketiga pelaku diduga pengrusakan sudah berada di dalam sel Mapolsek Rappocini Makassar guna mempertanggung jawabkan atas semua perbuatan nya.

 

Adapun Kronologis Kejadian Pengrusakan di Hotel grand Maleo Makassar. ”

“Sekitar pkl 03.00 telah terjadi pengrusakan dihotel Maleo, yang mana berawal dari kesalah pahaman antara tukang parkir dengan seseorang yang bermaksud singgah di toko indomaret, Sehingga terjadi perkelahian.

 

Namun korban tersebut digiring ke hotel Maleo, tetapi tiba tiba yang menggiring langsung melarikan diri entah kemana.

 

Sesaat kemudian ada beberapa orang yang datang mencari orang yang digiring tersebut, namun lari masuk ke loby hotel maleo

 

karena orang tersebut bersembunyi sehingga orang yang mencari langsung melakukan pengrusakan pelindung covid 19 pada meja resepsioner yang terbuat dari fiber hingga pecah yang mengakibatkan fiber tersebut tidak dapat digunakan/dipakai lagi karena sudah pecah.

 

Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf Juga menuturkan, Apabila pelaku Inisial R, MI dan HI terbukti, maka dapat dikenakan pasal 406 KUHP pidana tentang pengrusakan dengan ancaman hukum dua ( 2 ) tahun delapan(8) bulan, yang sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan dapat atau tidaknya ditingkatkan ketahap penyidikan. “Tutupnya.

 

Penulis : Heriyanto Cecep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *