KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) — Aksi demonstrasi yang diselenggarakan oleh sekelompok mahasiswa dari aliansi Solidaritas Untuk Amanat Rakyat Indonesia (Suara Indonesia) di Balai Besar Kesehatan Paru Makassar (BBKPM) di Jalan AP Pettarani pada Selasa (10/1/2023) siang, dibubarkan paksa oleh warga.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya terpaksa harus turun tangan membubarkan aksi demonstrasi tersebut karena bisa menggangu pelayanan kesehatan di BBKPM yang juga menjadi rumah sakit untuk warga yang sakit, terutama sakit pernapasan.
“Kan memang salah satu tempat yang tidak bisa demo itu adalah rumah sakit, bagaimana kalau ada orang sakit di dalam,” kata dia kepada wartawan Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran, aturan tersebut memang disebutkan dalam Bab IV Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Disitu disebutkan bahwa aksi demo bisa dilakukan kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
Lebih jauh, warga tersebut mengaku dirinya juga mengaku sempat menanyakan alasan kelompok mahasiswa yang berjumlah 10 orang itu hendak melakukan aksi demonstrasi. Namun para mahasiswa tersebut terlihat kebingungan.
“Kita sempat tanya demo karena apa, mereka juga tidak tahu. Tapi tetap mau demo, makanya kita bubarkan paksa,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga tidak terima bahwa dirinya disebut preman dalam pemberitaan di sejumlah media online. Dia juga mengaku bahwa dirinya adalah warga yang tinggal di sekitar rumah sakit tersebut berada.
“Saya dibilang preman, padahal saya ini kan warga. Saya tinggal di belakang rumah sakit paru. Saya lihat ada demo pas saya mau pulang, makanya saya singgah,” jelasnya.(Tim)
Editor : Cecep