Polres PALI, Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Sajam

Polres PALI, Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Sajam

Keizalinnews.com // PALI, – Polsek Talang Ubi, Polres PALI Polda Sumsel Ungkap Kasus Senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pelaku diduga DN Bin TN (28) warga Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kamis (12/01/2022),

Kapolres PALI, AKBP. Efrannedy.S.I.K, M.A.P, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan,S.H, Kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan Patroli rutin di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Polres Pali

Bacaan Lainnya

“Kemudian saat dijalan tepatnya dijalan Lintas Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, anggota melihat satu orang laki-laki yang sedang mengandarai sepeda motor VEGA yang mana saat itu anggota melihat ada benjolan dipinggang sebelah kiri dengan ditutupi baju orang tersebut, melihat hal tersebut maka anggota polisi langsung memberhentikan laju dari sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres PALI,

Lebihlanjut Kapolres PALI, menjelaskan Anggota kita memperkenalkan diri bahwa dari Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, kemudian melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dari orang tersebut dan ditemukanlah satu bilah pisau panjang diperkirakan 40 cm dibungkus kertas dipinggang sebelah kiri, sehingga atas hal tersebut pelaku dibawa kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti.

“Dari kejadian pekara tersebut Team Polres Pali, Polsek Talang Ubi berhasil amankan barang bukti berupa senjata tajam satubilah pisau panjang 40 cm dibungkus kertas kardus, dan satu unit sepeda motor VEGA warna hitam tanpa plat nomor,” tutur Kapolres PALI, diwakili Kapolsek Talang Ubi.

Sumber Humas Polres PALI

Penulis Jiemie 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *