Serang,12-01-2023
PT MULTI KABEL yang berlokasi di desa nyompok kec.kopo kab.serang,hari ini warga melakukan unjuk rasa menutut agar pihak perusahaan mempekerjakan yang di utamakan warga setempat sebelum warga luar.
Serang ( 12-01-2023 ).
Akhirnya pukul 11.40 wib perwakilan pihak HRD Simon yang mewakili pihak perusahaan menemui pihak pengunjuk rasa bahkan dihadapan awak media menyampaikan “Saya berharap semuanya tenang,ini kita sedang melakukan upaya untuk lobi-lobi dengan atasan saya terkait keinginan dan tuntutan bapak-bapak ini,saya siap dengan mengajukan 60% 40%.Namun perlu waktu sampai tgl atau bulan depan (Februari),saya siap serahkan data-data pelamar atau karyawan yang sudah bekerja di perusahaan ini ke desa.Saya akan ikuti aturan yang ada yakni di buat satu pintu ke desa jika ada pelamar yang mau masuk kerja,namun itu perlu persetujuan dari atasan saya”Jelasnya.
Di sela itu juga hadir pula Kepala Desa nyompok Sopian,dia angkat bicara”Kita ikuti aturan yang ada, namun kita akan monitoring terkait masalah ini,saya berharap kita semuanya menahan diri.Namun kita akan taruh orang dari Desa atau warga yang akan monitoring di perusahaan ini,dan akan kroscek takutnya ada orang luar yang masuk kerja tanpa sepengetahuan desa.Saya lebih mengutamakan warga desa nyompok ketimbang calon pekerja atau pelamar dari luar,karena itu bentuk kearifan lokal yang harus di fungsikan sebagaimana mestinya ” Ujarnya
Sampai berita ini tayang pihak perusahaan belum bisa di mintai keterangannya,karena saat awak media mau masuk tidak di perbolehkan oleh pihak security.Sehingga untuk konfirmasi kepada pihak perusahaan menghalang-halangi padahal sudah jelas UU pers no.40 tahun 1999 barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan akan kena sangsi pidana dengan hukuman 2 tahun denda 500.juta.
( Wan/alx )