KeizalinNews.Com, PINRANG (Sulsel),- P.S Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pinrang Aiptu Harmin Lakkase melaksanakan melakukan sosialisasi tentang tertib lalu lintas Di depan Permandian Water Boom Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Selasa (07/03/23).
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pinrang Aiptu Harmin Lakkase menyampaikan bahwa, Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Kedatangan kami kesini merupakan upaya mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pengunjung Water Boom, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” ucap Kanit Kamsel.
Kami juga berharap orang tua siswa tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk menggunakan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta hal itu juga sudah melanggar UU tentang lalu lintas,” harapnya(*)
Editor : Cecep