Diduga Belum Memiliki Izin, Proyek Bernilai Ratusan Milyar Jalan Pameu-Geumpang Pakai Material Ilegal

Diduga Belum Memiliki Izin, Proyek Bernilai Ratusan Milyar Jalan Pameu-Geumpang Pakai Material Ilegal

Keizalinnews.com|Takengon– Proyek Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang – Pameu (Missing link) di Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, di duga gunakan material ilegal.

 

Bacaan Lainnya

Proyek yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau dibawah Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Aceh, dengan pagu Rp. 295.4 miliar ini di duga menggunakan pasir dan batu yang di keruk dari sungai di kawasan hutan lindung Desa Paya Tampu, Kecamatan Rusip Antara.

 

Pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut PT. Perapen Prima Mandiri melalui humasnya, Bukhari secara tegas mengatakan lokasi Galian C yang berada di Kampung Paya Tampu, bukan di kawasan hutan lindung, akan tetapi APL.

 

“Untuk surat – surat perizinan Galian C ada sama Direktur BUMDes Cemerlang Paya Tampu, Muhammad Nasir,” kata Bukhari.

Dijelaskan Bukhari, kebutuhan material pasir dan batu untuk proyek jalan dan jembatan itu di beli dari Galian C yang dikelola oleh BUMDes desa setempat.

 

Menurut Bukhari, untuk perizinan Galian C sepengetahuan nya sudah lengkap di tingkat kabupaten, dengan luas areal yang akan di garap seluas 3,2 Hektar.

 

“Setahu saya untuk perijinan sudah lengkap di tingkat kabupaten. Memang saat ini masih dalam pengurusan di tingkat provinsi yang sudah berjalan 3 bulan,” ujarnya.

 

Berdasarkan aturan untuk mengikuti proses tender jalan setiap perusahaan yang mengikuti tender harus memasukkan surat dukungan material dari perusahaan pengelola tambang yang memiliki ijin (legal), kalau persyaratan ini tidak terpenuhi maka otomatis perusahaan tidak mungkin menjadi pemenang atau menjadi pelaksana proyek.

 

Sementara Direktur BUMDes Paya Tampu, Nasir saat di komfirmasi awak media Keizalinnews.com mengatakan,” bahwa benar pihak PT. Perapen Prima ada mengambil matrial terhadap BUMDes, dan kami sudah memiliki izin dari tingkat Kabupaten,” ucap Nasir Direktur BUMDes Paya Tampu.

 

“Namun Nasir juga mengatakan kalau untuk pengurusan izin yang ke Provinsi dan Pusat pihak PT. Perapen Prima yang akan membiayai serta mengurus surat-surat izin nya dan sampai saat ini, sepengetahuan saya belum ada izin dari provinsi yang saya terima,” jelasnya.

 

Saat awak media melihat langsung ke lokasi kerja PT. Perapen Prima, banyak alat berat dan truk-truk pengangkut matrial seperti batu untuk bronjong dan pasir yang masih menetes air dari dalam truk melintas ke jalan yang sedang di kerjakan.

 

Bahkan tampak beberapa matrial yang menumpuk di sisi jalan untuk di gunakan pembangunan gorong-gorong dan jembatan, bahkan awak media melihat langsung proses pengambilan matrial yang berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS), untuk di tumpukan di lokasi stone Cresher atau lokasi Kamp PT. Perapen Prima.

 

Atas tindakan yang telah dilakukan oleh pihak PT. Perapen Prima Mandiri mengambil atau membeli material dari pihak yang tidak mengantongi izin Galian C, maka berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 menyatakan, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin , terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *