Keizalinnews.com|Takengon– Dinas Sosial Aceh menargetkan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial disetiap Kab/Kota diseluruh Aceh, demi mewujudkan hal tersebut Dinsos Aceh menyelenggarakan Rapat Kerja (Rakor) antar Dinas Sosial se Kabupaten/Kota di Aceh.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Sosial di 32 Kab/Kota ditujukan untuk membangun sinergitas dan kesatuan informasi antar Provinsi dan Kab/Kota di Aceh tentang pelaksanaan SPM. (Rabu, 08/03/2023)
Sejak di sahkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, SPM telah menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Yusrizal, M.Si saat membuka Rakor.
“Jika melihat UU No. 23 tahun 2014, urusan sosial menjadi sesuatu yang wajib, ketika kita ‘zoom’ lagi bentuknya pada SPM kita, itu urusan sosial !.”
Kini standar pelayanan minimal tidak lagi dimaknai sebagai nilai dan norma saja melainkan telah memiliki pedoman spesifik sebagaimana diatur pada PP No. 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, sehingga kawalannya bersifat profesional.
“Sebagaimana PP No. 2 Tahun 2018, itu secara professional kita harus mengawalnya,”. Lanjut Yusrizal.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, M.Si mengajak semua pihak yang terlibat untuk menindaklanjuti hasil rakor agar pembangunan kesejahteraan sosial di Aceh dapat terarah dengan baik.
“Saya mengajak setiap kadinsos di Kab/Kota untuk menindaklanjutinya, darimana kita mulai? dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah.”
Rakor di tutup dengan menghasilkan rekomendasi agar terbentuk satu kesatuan informasi mengenai data yang berkenaan dengan prioritas penyelesaian sosial dan terbentuknya sinergitas antara perangkat kerja sosial di provinsi dengan perangkat kerja level Kab/Kota di Aceh melalui rapat-rapat berkelanjutan.(Dio)