Berjalan 9 Bulan : Kasus Pengrusakan HP Belum Terselesaikan, Keluarga Terlapor Minta Keadilan

Berjalan 9 Bulan : Kasus Pengrusakan HP Belum Terselesaikan, Keluarga Terlapor Minta Keadilan

KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) – Pihak Keluarga terlapor kasus pengrusakan Handphone (Hp) di Makassar minta keadilan. Pasalnya upaya damai sudah dilakukan namun belum menemui titik temu.

 

Bacaan Lainnya

Diketahui, Peristiwa dugaan pengrusakan ini terjadi pada akhir 2021, kemudian dilaporkan ke Ditkrimum Polda Sulsel Juli 2022, kemudian diteruskan oleh Satuan Resmob Polda Sulsel untuk ditindak lanjuti, Jika dihitung dari awal kejadian dan Laporan korban sampai saat ini berjalan sekitar kurang lebih 9 bulan

 

“Akhir bulan September 2022 Ada surat panggilan polisi kepada anak saya untuk datang memberikan klarifikasi ke Polda, terkait dugaan pengrusakan HP yang dilaporkan Ayu pada Juli 2022,” beber Syamsul Ayah terlapor.

 

“Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polisi, disebutkan Ayu yang duluan melempar HP ke (badan) Aby akhirnya jatuh HPnya dan rusak. Artinya dia sendiri yang merusak itu HP, tapi kenapa anak saya yang dilaporkan.” terangnya.

Menurut Syamsul Ayah Aby (terlapor) sudah melakukan upaya damai dengan pihak pelapor Ayu Ahdia Salsabillah, bahkan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan (kerusakan HP) milik Ayu,

 

“Kami sudah sampaikan ke Polisi tidak apa apa kita ganti itu HP-nya yang rusak, tapi sampai saat ini belum ada info dari keluarga pelapor.” ungkap Samsul kepada Wartawan, Kamis (19/3/2023).

 

Lanjut Syamsul, akibat kasus ini Aby yang dulunya mahasiswa sekolah Pelayaran sudah di Droop Out (DO) dari Kampusnya. Bahkan Ayahnya juga dipecat dari tempatnya bekerja.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara adil.” tandasnya.

 

Sementara, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Alasannya, karena masih mengupayakan jalur Restorative Justice,

 

“Kalau dari penyidik untuk perkara ini tetap kita perkarakan, perkara kan masih dalam proses dan juga, dalam proses ini sebelum kami melimpahkan ke JPU (Kejaksaan) mungkin nanti di pertengahan jalan ada semacam Restorative Justice (RJ), itu kita bisa laksanakan.” jelasnya.

 

“Untuk proses pengadilan, pertama itu prosesnya itu pengiriman berkas tahap satu ke Jaksa penuntut umum (JPU), tinggal nunggu petunjuk dari JPU kalau petunjuknya itu hanya sedikit kita kembalikan itu dalam waktu dua mingguan itu sudah ada balasan dari JPU.” tandasnya”.(Tim)

 

Bersambung..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *