Keizalinnews.com – Kota Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Jumpa Pers Kajati Sultra Resmi menetapkan Sekda Kendari dan Staf Ahli Pemkot Kendari sebagai tersangka terkait kasus perizinan PT. Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Maret,(13/03/23)
Diketahui bahwa kedua orang Pejabat/ tersangka merupakan pejabat lingkup di Pemkot Kendari.dan
Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua orang resmi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia,” katanya.
“Kedua tersangka diantaranya inisial RT, dalam jabatannya sebagai Sekda Kota Kendari. Dan inisial SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Perencanaan, Pengelolaan, keunggulan daerah.” Pungkasnya.
“Kedua Tersangka telah kami proses berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 MARET 2023. Dan Untuk saat ini Kedua Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 Hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka lainnya. (Ucapnya)
Lanjut, untuk saat ini kasus tersebut dalam pengembangan dan akan kembali menetapkan tersangka baru yang terlibat hingga Pihaknya sedang mendalami, untuk kerugian
yang ditimbulkan atas perkara tersebut ditafsir Sekitar Rp. 721.000.0000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta.(Tandasnya)
Terakhir, kami juga menyatakan bahwa pengusutan pesan Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH pun menekankan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya atau diseluruh wilayah Provinsi Sultra pada umumnya maka sebagai peringatan bagi para oknum penyelenggara pada pemerintahan agar perizinan dan proses investasi di Sultra untuk tidak dihambat dengan tujuan untuk mengambil keuntungan (Pungli) Tegas Kajati Sultra.
Laporan : Nurwindu.nh