Ratusan Penghuni Pasar Sila Datangi Komisi II DPRD Kabupaten Bima

Ratusan Penghuni Pasar Sila Datangi Komisi II DPRD Kabupaten Bima

KeizalinNews.com – Kabupaten Bima. Ratusan pemilik kios, toko, dan pedagang lokal pasar sila kecamatan bolo provinsi Nusa Tenggara Barat mendatangi komisi II DPRD Kabupaten bima. Senin (13/03/23). Kedatangan ratusan penghuni pasar sila tersebut guna menggugat keberadaan salah satu toko serba Rp.35.000 yang berada tepat di lokasi induk pasar sila. Di mana sejak beroperasinya toko serba 35.000 tersebut omset pendapatan seluruh penghuni pasar menjadi menjadi nol rupiah. Masa menuntut agar toko serba 35.000 di tutup total dan tidak boleh lagi beroperasi. Demikian di ungkapkan salah satu perwakilan masa Dedi asal desa rato kecamatan bolo pada media online dan cetak Keizalinnews kabiro kabupaten bima Syarif Asdonto di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bima.

Kami lanjut Dedi harus mendapatkan keputusan dari pihak pemerintah sekarang juga dan harus pulang dengan hitam di atas putih yang berisi bahwa toko serba 35.000 di tutup total tidak boleh beroperasi lagi. Karena keberadaan itu sudah sangat meresahkan dan merugikan kami. Bayangkan omset toko serba 35.000 tersebut mencapai angka hampir 500jt per hari. Ongkos pendapatan parkir saja mencapai hampir 1jt lebih perhari. Itukan gila itu. Pokoknya kami tidak ingin lagi toko itu beroperasi dan harus di tutup total titik.

Bacaan Lainnya

Sementara itu kepala perijinan Kabupaten Bima Atok Kosdiontoro  berkilah bahwa semua perijinan dan sampai operasinya pasar serba 35.000 itu sudah tidak ada masalah dan sesuai prosedur sesuai standar dalam peraturan perijinan nasional. Sebab perijinan toko serba 35.000 pada kelompok golongan rendah dan apa yang di jual pun tidak melanggar koridor sesuai ketentuan yang berlaku. Kami justru mendukung keberadaan dan pengembangan toko serba 35.000 tersebut. Kami bertanggung jawab dalam memberikan dorongan dan dukungan supaya bisa berkembang dan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian masyarakat. Sambil menunjukan beberapa berkas aturan dan ketentuan peraturan tentang ijin pada media ini pihak perijinan menegaskan bahwa terkait ijin pasar sèrba 35.000 itu sudah legal dan tidak ada masalah semuanya sudah sesuai prosedur sesuai yang tercantum dalam aturan ini. Terkait harga jual itu sama sekali bukan urusan kami itu merupakan taktik dan strategi dari yang bersangkutan untuk berkembang dan membuat isi tokonya laku.

Sedangkan ketua komisi II DPRD Kabupaten Bima Sulaiman, MT. di hadapan masa menegaskan akan merampung seluruh aspirasi dan berusaha sesuai kemampuan untuk mencari solusi terbaik terhadap tuntutan masa tersebut. Dan Bila perlu apabila memungkinkan kami akan menerbitkan surat untuk itu. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *