KeizalinNews.Com, Makassar (Sulsel) — Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Mengamankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak (CURNAK) di Jalan Pettarani Dua (2) Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Sabtu (18 /3/2023).
Dari hasil penangkapan, di ketahui tersangka berinisial BG (49) Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat dusun allu kelurahan tammatto kecamatan ujung loe Kabupaten Bulukumba, sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak di Kabupaten Bulukumba.
Hal itu di Ungkapkan oleh kanit resmob Polda sulsel dalam rilisnya mengatakan, Tersangka BG mengakui kesalahan nya telah mencuri ternak bersama seorang rekannya berinisial SI.
” Iya, Kedua nya telah melakukan pencurian hewan ternak, sebanyak 3 ekor kerbau dan akan menjualnya ke seorang berinisial AR dengan harga Rp. 44.000.000.00,- ( empat puluh empat juta rupiah).” Kata Kompol Dharma Negara
Adapun Kronologis Penangkapan Tim Resmob Polda Sulsel Yakni, Dari serangkaian hasil penyelidikan di lapangan dan analisa IT anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (curnak) di Dusun Tammapalalo Kel. Tammatto Kec. Ujung loe Kab. Bulukumba yang dimana pelaku BG berada di Jalan Pettarani 2 (dua) Kecamatan Panakukang Kota Makassar, diketahui BG berencana untuk berangkat ke Kab. Polman, kemudian personil Sat Resmob bersama Sat Reskrim Polres Bulukumba bergegas ketempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka BG Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, sekira pukul 23.00 wita, Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Sat Resmob guna penyelidikan lebih lanju
“BG sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak di Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya Pelaku diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk Penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kanit resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara
Penulis : Heriyanto Cecep