KeizalinNews.com – Kabupaten Bima. Sebagaimana isu yang berkembang bahwa dalam pengumuman PPPK tahun 2023 di Kabupaten bima terdapat 46 orang yang tersandung masalah penempatan. Berdasarkan imformasi yang di himpun media ini dari ke 46 orang tenaga PPPK tersebut seharusnya mendapatkan penempatan sesuai kategori yang tertera pada penempatan formasi induk pada saat pengumuman formasi awal. Namun saat pengumuman kelulusan formasi penempatan, tiba2 kuota penempatannya di gantikan oleh bidang studi atau formasi lainnya. Menanggapi hal ini sejumlah pihak SKPD terkait memberikan pernyataan yang hampir sama bahwa imformasi tersebut adalah masih bersifat liar dan tidak jelas.
Kepala BKD Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat melalui Sekretaris Umun Laily Ramdhani, SP.MM pada media cetak dan online keizalinnews.com kabiro kabupaten bima Syarif Asdonto Sabtu (18/03/23). Menjelaskan bahwa yang punya kewenangan terkait penempatan dan hasil kelulusan PPPK adalah semuanya berdasarkan bay sistem dari pusat. Kita di daerah khususnya BKD tidak tahu apa2 dan hanya melakukan pengumuman sesuai hasil formasi dan penempatan dari pusat.
Yang kita tahu lanjut Laily sesuai formasi awal sebanyak 373 orang, lalu tiba2 muncul sekarang ini ada 46 orang yang seharusnya dapat kuota penempatan juga. Itu sama sekali di luar kewenangan kami, dan kalaupun ada penambahan atau perubahan semata2 itu dari dapodik hasil penetapan kemendikbud. Semuanya adalah bay sistem dari pusat. Jelas Laily
Di tempat terpisah kepala Dikpora Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos.MM menuturkan bahwa akhir2 ini memang banyak sekali imformasi yang berkembang yang status belum jèlas dan tidak dapat di percaya, sedangkan kita hanya mengenal 373 sesuai yang kami tempel dan umumkan berdasarkan hasil penetapan pusat. Kalaupun ada perubahan atau penambahan silakan komfirmasi dan laporkan kepada kita. Untuk di ketahui kami tidak mengenal adanya 46 orang karena datanya sama kita tidak ada.
Perlu saya luruskan terkait imformasi yang beredar bahwa yang merekrut dan mengeluarkan pengumuman hasil PPPK adalah Kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bukan Mentri pendidikan sebagaimana isu yang beredar. Jadi Kementrian PANRB lah yang memiliki domain untuk rekrut pegawai, makanya setiap pegawai yang memiliki NIP yang di biayai oleh negara di rekrut oleh kementrian PANRB yang nantinya akan di pekerjakan di kementrian sesuai bidangnya. Jelas Zainudin.
Sementara itu wakil ketua II DPRD Kabupaten Bima Yasin, S.Pdi mengaku betul ada laporan yang di tujukan kepada kami untuk di rapatkan, namun laporan tidak di dukung oleh data pendukung yang jelas dan terukur. Sehingga sampai saat ini kami anggap itu adalah isu liar yang tidak jelas. Dan kadis Dikpora yang hendak kami undang untuk rapat juga menyatakan dengan tegas bahwa isu itu adalah hoax. Oleh karena itu kami selaku dewan sampai saat ini menunggu laporan dari ke 46 orang ini. Kalau ada masalah silakan laporkan agar kami dapat membangun komfirmasi, koordinasi, kepada pihak2 yang punya otorutas terkait hal itu. Tutup Yasin.