Keizalinnews.com // PALI – Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Utara Pimpin langsung Jumat Curhat di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan Jum’at (24/3/2023),
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Penukal Utara IPTU, Arzuan SH, dalam Jum’at Curha menyampaikan kepada masyarakat terkait Kantibmas di Wilayah Hukum Polres PALI terkhusus Wilayah Hukum Polsek Penukal Utara
Selain itu tentang larangan-larangan mengadakan acara dan lainnya terutama
acara hiburan malam pesta orgen tunggal tidak diperkenankan memutar musik remix dan waktu tidak boleh melebihi jam 23.00 WIB,
Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa apabila perlu kehadiran Polisi terdekat,
“Agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres PALI.
Kapolsek IPTU Arzuan juga menyampaikan kepada Masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP,
“Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan..” tutur Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan kepada wartawan Sabtu (25/3/2023).
Sumber Humas Polres PALI
(“Red”)